• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Terima Perpanjangan Pemanfaatan Gedung Kantor dari Pemprov Sultra
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Kamis, 30/07/2026 •
 
Tanda tangan Pinjam pakai Aset Pemprov dan BAST dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara ( Foto by Bustanil)

Kendari- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/7/2026) di Ruang Auditorium Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, perpanjangan pinjam pakai selama lima tahun memberikan kepastian hukum dalam penggunaan gedung kantor sebagai sarana pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik. Kepastian tersebut menjadi modal penting bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara untuk terus menjalankan fungsi penerimaan dan pemeriksaan laporan masyarakat, penyelesaian dugaan maladministrasi, serta upaya pencegahan dalam rangka mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Sulawesi Tenggara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga dan memanfaatkan aset daerah ini dengan penuh tanggung jawab serta terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan bebas dari maladministrasi.

Dokumen perjanjian ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Khaeruni R, selaku pihak yang mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara dari pihak Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara dokumen diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari penyelesaian administrasi pemanfaatan aset.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Fadlansyah, menegaskan bahwa aset milik pemerintah daerah merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara profesional, dimanfaatkan secara optimal, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh OPD maupun instansi vertikal penerima pinjam pakai dapat menjaga dan memanfaatkan aset tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Perjanjian pinjam pakai ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menciptakan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap seluruh instansi penerima dapat memelihara aset yang dipercayakan serta mengoptimalkannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Muhammad Fadlansyah.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...