Ombudsman Sultra Lakukan Sidak di Kantor Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A

Kendari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A pada Selasa (tanggal menyesuaikan) pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah, khususnya lembaga peradilan, berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sidak dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara beserta tim pengawasan. Dalam kunjungan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara memantau secara menyeluruh proses pelayanan di berbagai unit kerja, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang tunggu masyarakat, dan fasilitas pendukung lainnya. Interaksi dengan pengguna layanan juga dilakukan untuk menggali informasi secara objektif mengenai kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara menilai bahwa fungsi utama Pengadilan Agama Kendari sebagai lembaga yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus didukung dengan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga pada aspek kenyamanan fasilitas, kejelasan prosedur, dan sikap petugas dalam melayani masyarakat.
Dari hasil pemantauan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara menemukan bahwa secara umum pelayanan di Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A telah berjalan dengan baik. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan yang disampaikan secara langsung kepada pihak pengadilan, di antaranya peningkatan akses informasi layanan, penataan ruang tunggu yang lebih representatif, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti secara cepat.
Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara a berharap agar setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga peradilan, dapat terus meningkatkan kualitas layanannya. Pengawasan secara langsung seperti ini akan terus dilakukan guna memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi secara berkelanjutan.