Ombudsman Sultra Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra

Kendari - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara Mastri Susilo, serta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Aan Andrian. Turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan dinas. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang pendidikan.
Dalam pemaparannya, Mastri Susilo menekankan bahwa Ombudsman RI memiliki komitmen kuat untuk mendorong perbaikan kualitas layanan publik melalui evaluasi terhadap dua aspek penting, yaitu dimensi input dan dimensi pengaduan. "Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik saat ini lebih memprioritaskan pembangunan pada kedua dimensi tersebut agar pelayanan publik menjadi lebih responsif, efektif, dan berdaya guna," ujarnya.
Sementara itu, Aan Andrian menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat harus dimanfaatkan oleh pimpinan instansi sebagai instrumen evaluasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap pengaduan publik bukan hanya sekedar bentuk respons cepat, tetapi menjadi bagian penting dalam proses perbaikan sistemik yang menyeluruh.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara dalam mendampingi perangkat daerah untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diharapkan melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat terus melakukan pembenahan pelayanan, sehingga kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan semakin meningkat.