Ombudsman Sultra Buka Posko Pengaduan THR dan Arus Mudik Lebaran 2026

KENDARI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Arus Mudik Lebaran Tahun 2026. Posko pengaduan tersebut dibuka mulai tanggal 10 Maret 2026 hingga 14 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembayaran THR maupun pelayanan transportasi selama periode mudik Lebaran. Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara berharap melalui posko ini berbagai permasalahan yang dialami masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Selain membuka posko pengaduan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara juga melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah titik transportasi strategis, seperti pelabuhan penyeberangan dan bandara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik serta kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Pemantauan difokuskan pada aspek pelayanan kepada penumpang, ketersediaan sarana dan prasarana transportasi, serta kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan. Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kerugian bagi masyarakat selama proses mudik berlangsung.
Bagi Sahabat Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara yang mengalami atau menemukan dugaan maladministrasi terkait pembayaran THR maupun pelayanan transportasi selama arus mudik, tidak perlu ragu untuk melapor ke Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, dapat melalu kanal pengaduan WhatsApp 08112403737 atau melalui email pengaduan.sultra@ombudsman.go.id. Seluruh layanan pengaduan di Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara tidak dipungut biaya atau gratis, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.








