Ombudsman Sultra Awasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027, Pastikan Berjalan Transparan dan Bebas Maladministrasi

Kendari - Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta terbebas dari praktik maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB di sejumlah satuan pendidikan dan instansi teknis, Rabu (1/7/2026).
Pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan Ombudsman RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik. Hasil pengawasan akan dihimpun dalam sebuah laporan yang memuat temuan lapangan, analisis, kesimpulan, serta saran perbaikan sebagai bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB maupun pelayanan pendidikan secara umum.
Pengawasan dilaksanakan pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026 dengan sasaran satuan pendidikan dan instansi penyelenggara SPMB, yaitu SMAN 4 Kendari dan SMKN 1 Kendari sebagai sampel sekolah jenjang SMA/SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Kendari sebagai instansi teknis, serta SDN 30 Kendari dan SMPN 1 Kendari sebagai sampel sekolah jenjang SD dan SMP.
Dalam pelaksanaannya, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan pada tiga tahapan utama penyelenggaraan SPMB, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, pengawasan difokuskan pada kesiapan penyelenggara, antara lain ketersediaan petunjuk teknis, pembentukan panitia, penetapan daya tampung, serta pengaturan jalur penerimaan peserta didik.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara memastikan seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pendaftaran, penerapan sistem daring maupun luring, proses verifikasi dokumen persyaratan, hingga penyediaan layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat.
Sementara itu, pada tahap pasca pelaksanaan, pengawasan diarahkan pada evaluasi tindak lanjut penyelenggaraan SPMB, antara lain terkait kemungkinan penambahan daya tampung, mekanisme penyaluran calon murid yang belum diterima, serta bentuk pembinaan dan evaluasi yang dilakukan oleh dinas teknis setelah seluruh rangkaian SPMB selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap satuan pendidikan yang menjadi sampel, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 pada umumnya berjalan dengan baik dan lancar. Proses penerimaan telah mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan, pembukaan jalur pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan, serta didukung dengan penyediaan help desk dan kanal pengaduan sebagai sarana pelayanan informasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Meskipun demikian, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara akan menyusun hasil pengawasan secara komprehensif untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dalam penyelenggaraan SPMB. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam memperkuat tata kelola penerimaan murid baru yang semakin transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.








