• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Angkat Bicara Soal Aduan Pembatalan Tender Proyek Tugu Kerbau Lasusua
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 14/06/2021 •
 
Surat tanda terima dokumen pengaduan Ombudsman RI Sultra/Foto: Uci

Kendari, Infosultra.id-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Masri Susilo, menanggapi perihal surat pengaduan dari CV Almor terkait pembatalan tender proyek Tugu Kerbau Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, yang menyeret nama Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kolaka Utara (Kolut).

"Pengaduan tentu segera akan kita tindaklanjuti, dengan verifikasi syarat formil laporan, lalu jika diperlukan, kita minta tambahan dokumen," katanya.

Dalam statement pers tertulis yang diterima infosultra.id, CV Almor selaku salah satu peserta tender, mengungkapkan bahwa pihak ULP Kolut membatalkan tender proyek secara sepihak, padahal sebelumya, berdasarkan hasil evaluasi administrasi pokja lelang, CV Almor berada pada posisi peringkat 1.

"Setelah mendapatkan perangkingan itu, tiba-tiba muncul surat pemberitahuan bahwa perusahaan kami tidak lulus syarat administrasi," kata Direktur CV Almor, Ahmad, kepada Infosultra.id, Senin (14/06/2021).

Pihak CV Almor, kemudian mempertanyakan keputusan tersebut, namun panitia tak memberikan tanggapan ataupun alasan spesifik terkait pembatalan tender tersebut.

"Kami dari pihak perusahaan tidak setuju dengan keputusan dari pihak panitia lelang/pokja Kabupaten Kolaka Utara dikarenakan membuat keputusan tanpa ada alasan yang spesifik dan klarifikasi terhadap perusahaan kami," ujarnya.

Pihak CV Almor sendiri berharap agar Ombudsman RI Sultra selaku lembaga pengawasan pelayanan publik segera menindaklanjuti aduan tersebut, agar persoalan serupa tidak terulang.

Menyikapi aduan terkait pembatalan sepihak tersebut, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kolaka Utara, Alaudin, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (14/06/2021) menyanggah bahwa tak ada pembatalan dalam tender proyek tersebut.

"Bukan pembatalan, tapi diulang karena gagal," katanya.

Ditanya soal alasan spesifik terkait klarifikasi pembatalan yang jadi poin aduan CV Almor, ia menjawab diplomatis bahwa pihaknya berpegang pada Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi.

"Dalam proses pelelangan itu, di dalam dokumen dikatakan bahwa ketika proses evaluasi ada tiga tahapan, yang pertama penawaran administrasi, kemudian penawaran teknis, harga, berdasarkan proses itu dipakai sisstem gugur, ini coba diluruskan ke penyedia, untuk tidak merasa menang dulu karena penawarannya paling rendah. Pokja pemilihan menyatakan tender gagal apabila belum ada pemenang, tingkat kerugiannya dimana?," ujarnya.

Penulis: Himeka Gayatri

Editor: Ernilam





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...