• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulteng: Sistem Zonasi PPDB Ubah Pendidikan di Kota Palu Jadi Lebih Baik
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Jum'at, 21/06/2019 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah (Tengah). Foto: Istimewa

Oleh: Muhajir MJ Saaban | 

Suarapalu.com, Palu- Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyatakan, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mempunyai manfaat yang sangat banyak dalam perbaikan pendidikan di Kota Palu.

"Sistem Zonasi ini bukan saja menghapus soal pamor sekolah favorit dan sekolah terbelakang, tapi di sini ada keadilan proses rekruitmen siswa. Selain itu, ada perencanaan terkait mutu sekolah," ungkapnya kepada Suarapalu.com, saat dihubungi, Jumat (21/6).

Dia menambahkan, ini adalah tahun ketiga pelaksanaan sistem zonasi di Kota Palu, khususnya untuk SMP. Sedikit kota di Indonesia yang sungguh-sungguh melaksanakan sistem zonasi ini. Tapi tidak bagi Kota Palu.

"Pada tahun 2017 hasilnya adalah, anak-anak didik bersekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Kemudian, terjadi pergeseran kepala-kepala sekolah. Yang terpenting, Pemerintah Kota Palu, juga sudah mulai membangun sekolah-sekolah di pinggiran. Agar mutu sarana dan prasarana (sarpras) sama," jelasnya.

Sekolah swastapun, lanjutnya, menikmati hasilnya. Hampir tak ada kursi kosong. Hasil paling membanggakan adalah, mampu menekan adanya penyakit pungutan liar di sekolah SMP dan SD. Di dua tahun terakhir ini Ombudsman menilai, menurunnya angka laporan pungutan dipenerimaan siswa didik baru.

"Olehnya, pelaksanaan sistem zonasi tahun ajaran 2019 ini, perlu dilakukan revisi. Mengingat dengan adanya bencana yang menimpa Kota Palu dan dengan memperhatikan calon siswa didik dari asal daerah bencana," imbuhnya.

Rapat untuk membahas teknis pelaksanaan dan revisi zonasi PPDB, telah dilakukan oleh Ombudsman bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palu, berlangsung di Aula SMPN 4 Palu, Jum'at (21/6). Dimana kegiatan ini dihadiri seluruh kepala sekolah SMP se Kota Palu, serta menghadirkan Dewan Pengawas Pendidikan.

Poin dalam sistem yang telah direvisi, semua dituangkan dalam Peraturan Walikota. Serta utamanya kesepakatan seluruh stakeholder pendidikan dalam melaksanakan zonasi sesuai peratutan tersebut, juga membentuk Posko Pengaduan di Dinas Pendidikan Kota Palu.

Selain itu, Ombudsman juga membuka dan menerima pelaporan dan pengawasan terkait PPDB itu sendiri. (Taf)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...