Ombudsman Sulsel Tekankan Pelayanan Bernilai Berbasis Pelayanan Publik

MAKASSAR - Kualitas pelayanan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan tidak cukup diukur dari terpenuhinya prosedur administrasi. Layanan juga harus memberi manfaat nyata berupa kepastian, keamanan, keselamatan, dan jaminan mutu bagi pengguna layanan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, saat menjadi narasumber Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Makassar yang diselenggarakan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Makassar, Rabu (23/9/2026), di The Rinra Hotel Makassar.
Dalam forum bertema "Bersinergi untuk Pelayanan Kesehatan Berkualitas" tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu membawakan materi "Menghadirkan Pelayanan Bernilai Berbasis Standar Pelayanan Publik".
Menurut Ismu, standar pelayanan menjadi fondasi penting agar masyarakat memperoleh kepastian ketika mengakses layanan. Standar tersebut perlu memuat informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, hingga mekanisme pengaduan.
Kejelasan standar juga menjadi bagian dari upaya mencegah maladministrasi. Ketika masyarakat mengetahui apa yang menjadi haknya dan bagaimana sebuah layanan seharusnya diberikan, ruang terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan, maupun ketidakjelasan pelayanan dapat ditekan.
"Pelayanan publik yang berkualitas harus menghasilkan nilai bagi masyarakat. Nilai itu tercipta ketika layanan mudah diakses, transparan, responsif, serta bebas dari maladministrasi," ujar Ismu.
Konsep pelayanan bernilai yang disampaikan dalam forum tersebut juga relevan dengan karakter layanan BPAFK Makassar yaitu layanan pengujian, kalibrasi, pemeliharaan, dan inspeksi tidak semata menghasilkan keluaran administratif atau teknis. Layanan tersebut diharapkan menghadirkan kepastian, keamanan, keselamatan, mutu pelayanan kesehatan, dan kepercayaan masyarakat melalui proses yang transparan, profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pengguna.
Karena itu, penyelenggara pelayanan perlu melihat standar pelayanan dari sudut pandang pengguna layanan. Standar tidak berhenti sebagai dokumen yang terpampang di ruang pelayanan, tetapi harus menjadi acuan yang benar-benar diterapkan dalam setiap proses layanan.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan memandang Forum Konsultasi Publik memiliki posisi penting dalam proses tersebut, menjadi ruang untuk mempertemukan penyelenggara dengan pengguna layanan dan pemangku kepentingan sehingga standar pelayanan dapat dievaluasi berdasarkan kebutuhan dan pengalaman pengguna layanan.
Dalam konteks pengawasan pelayanan publik, Pengalaman pengguna layanan dapat membantu penyelenggara mengidentifikasi persoalan yang tidak selalu terlihat dari sisi internal organisasi.
"Karena itu, penyempurnaan standar pelayanan harus benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna layanan, kepastian pelayanan, transparansi, dan perlakuan yang adil sebagai bagian penting dari kualitas pelayanan publik. bukan hanya memenuhi aspek administratif," kata Ismu.
Forum tersebut turut menghadirkan empat narasumber, yakni Inspektur IV Kementerian Kesehatan RI, Kepala BPAFK Makassar, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, keterlibatan dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus pencegahan maladministrasi. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan pelayanan, tetapi juga melalui dorongan agar penyelenggara membangun sistem layanan yang jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, perbaikan pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan standar secara administratif. Ukuran akhirnya adalah apakah standar tersebut benar-benar menghadirkan layanan yang memberikan kepastian, keamanan, keselamatan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.








