• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Soroti Standar Pelayanan Publik di Rutan Barru
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 18/09/2026 •
 
Ombudsman Sulsel meninjau pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Barru, termasuk fasilitas, standar layanan, dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Barru - Pemenuhan standar pelayanan publik di lingkungan rumah tahanan menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan saat melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barru, Kamis (17/9/2026), hal ini dilakukan untuk memastikan layanan kepada tahanan, warga binaan, keluarga pengunjung, dan masyarakat berjalan sesuai standar serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, bersama tim meninjau langsung sejumlah fasilitas pelayanan di Rutan Barru mencakup ketersediaan informasi pelayanan, mekanisme dan prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, hingga kanal penyampaian pengaduan.

Pengawasan juga diarahkan pada bagaimana standar tersebut diterapkan dalam praktik. Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mencermati kepastian pelayanan, kemudahan akses, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak pengguna layanan.

Menurut Ismu, karakteristik pelayanan di rumah tahanan membutuhkan perhatian khusus karena masyarakat yang menerima layanan berada dalam kondisi dan ruang pelayanan yang terbatas. Kondisi tersebut, kata dia, tidak menghilangkan hak pengguna layanan untuk memperoleh pelayanan yang sesuai prosedur dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Pengawasan ini bukan hanya melihat keberadaan sarana dan prasarana, tetapi juga memastikan bagaimana standar pelayanan benar-benar diterapkan. Masyarakat maupun warga binaan yang menerima pelayanan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas, responsif, adil, dan manusiawi," kata Ismu.

Selain memeriksa fasilitas dan standar pelayanan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan turut mengevaluasi tata kelola pelayanan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keberadaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan benar-benar ditindaklanjuti.

Ismu menilai kanal pengaduan tidak cukup hanya tersedia sebagai persyaratan administratif. Pengaduan dan masukan dari pengguna layanan perlu dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui persoalan pelayanan sekaligus mendorong perbaikan.

"Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong agar mekanisme pengaduan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi. Setiap pengaduan dan masukan masyarakat harus menjadi bagian dari evaluasi serta perbaikan pelayanan secara berkelanjutan," ujarnya.

Kunjungan Pengawasan tersebut diterima oleh Kepala Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Barru, Syafaruddin. Pihak Rutan menyambut masukan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada tahanan, warga binaan, keluarga, maupun masyarakat.

"Kami menyambut baik kunjungan dan pengawasan yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan. Masukan yang diberikan tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada tahanan, warga binaan, keluarga, maupun masyarakat," kata Syafaruddin.

Syafaruddin menyampaikan bahwa Rutan Barru terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dengan memperhatikan pemenuhan standar pelayanan, kesiapan petugas, dan ketersediaan sarana pendukung.

Pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di Rutan Barru sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berjalan dengan kepastian, mudah diakses, adil, dan menghormati hak pengguna layanan. Masukan dari hasil pengawasan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dalam mencegah maladministrasi dan memperbaiki kualitas pelayanan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...