Ombudsman Sulsel Serahkan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 di Sulawesi Selatan

MAKASSAR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan opini ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi maladministrasi pada instansi penyelenggara layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2025 menggunakan pendekatan baru yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, maka tahun ini pendekatan tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan.
"Perubahan konsep penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Ombudsman RI dalam mendorong perbaikan layanan kepada masyarakat," ujar Ismu.
Ia menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan pernyataan formal yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian terhadap kualitas pelayanan serta tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi.
Di wilayah Sulawesi Selatan, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta 10 pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kota Makassar, Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bulukumba. Selain itu, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal seperti Kepolisian Resor, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, serta Kantor Pertanahan.
Berdasarkan hasil penilaian, secara umum kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan menunjukkan performa yang cukup baik, dengan mayoritas instansi berada pada kategori Baik. Bahkan terdapat lima instansi yang memperoleh opini kualitas pelayanan kategori Sangat Baik, yaitu Polrestabes Kota Makassar, Polres Kabupaten Bantaeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.
Menurut Ismu, hasil penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Opini Ombudsman RI ini bukan sekadar penilaian, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap seluruh instansi dapat menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Ismu.
Ombudsman RI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di daerah. Dengan kolaborasi yang kuat antara Ombudsman RI dan seluruh penyelenggara layanan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan semakin meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.








