Ombudsman Sulsel Perkuat Pencegahan Maladministrasi melalui Pendekatan Sistemik dan Partisipatif

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat peran pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai langkah strategis yang bersifat sistemik dan partisipatif, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berupaya mendorong perbaikan tata kelola layanan publik agar semakin adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar pada Senin (26/1/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pelaksanaan kajian kebijakan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat di Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya jumlah laporan masyarakat di sektor pertanahan, yang kerap berkaitan dengan dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, hingga penyimpangan dalam pelayanan.
Kajian tersebut difokuskan untuk menilai sejauh mana regulasi dan mekanisme pengelolaan pengaduan telah diimplementasikan secara efektif oleh Kantor Pertanahan, sekaligus mengidentifikasi titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hasil kajian ini menjadi dasar bagi Ombudsman dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem, sehingga persoalan dapat dicegah sejak hulu sebelum berkembang menjadi sengketa atau laporan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menegaskan bahwa pendekatan pencegahan menjadi kunci penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penanganan laporan, tetapi juga dengan memperbaiki sistem dan tata kelola layanan. Kajian pengelolaan pengaduan di sektor pertanahan ini kami lakukan agar penyelenggara layanan memiliki mekanisme yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat," ujar Ismu.
Selain kajian kebijakan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga melaksanakan kegiatan Opini Ombudsman dalam rangka penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Opini ini berfungsi sebagai instrumen korektif agar instansi segera melakukan pembenahan sebelum persoalan semakin meluas.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui penandatanganan komitmen anti maladministrasi dengan sejumlah pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan. Komitmen ini menjadi wujud kesepakatan bersama untuk membangun budaya pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Di sisi lain, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan turut memperluas basis pengawasan publik dengan membentuk kelompok masyarakat peduli maladministrasi yang melibatkan organisasi penyandang disabilitas, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), serta insan pers. Melalui jaringan ini, masyarakat didorong untuk lebih aktif mengawasi, melaporkan, dan mengawal kualitas pelayanan publik di lingkungan masing-masing. Ismu Iskandar menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang efektif.
"Partisipasi publik, termasuk dari kelompok disabilitas dan media, memperkuat fungsi pengawasan. Dengan jejaring ini, Ombudsman tidak bekerja sendiri, tetapi bersama warga untuk memastikan pelayanan publik benar-benar berpihak kepada semua," katanya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan tematik, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan pada tahun 2025 juga menggelar Focal Point Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif ini menjadi wadah konsolidasi dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat melalui program MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas dari potensi maladministrasi.
Memasuki tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan akan memfokuskan program strategis pada penguatan pencegahan maladministrasi, peningkatan kualitas penanganan laporan, penguatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta pengawasan yang berdampak dan berkelanjutan. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pelayanan publik di Sulawesi Selatan semakin responsif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata (*).








