Ombudsman Sulsel Perkuat Akses dan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pinrang

Pinrang - Akses masyarakat terhadap pelayanan publik menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangkaian kunjungan koordinasi di Kabupaten Pinrang. Kehadiran Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan tidak hanya untuk melihat penyelenggaraan layanan dari sisi pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka alami.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menyampaikan hal tersebut saat menemui Bupati Pinrang A. Irwan Hamid di Kantor Bupati Pinrang, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di Pinrang setelah sehari sebelumnya melakukan kunjungan ke PLTA Bakaru dan penerimaan langsung aduan masyarakat melalui Ombudsman On The Spot di Desa Waetuo, Kecamatan Lanrisang.
Melalui Ombudsman On The Spot, Ombudsman menghadirkan beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik secara langsung di tengah masyarakat. Skema tersebut memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan laporan maupun persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik tanpa harus menunggu datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan.
"Kedatangan kami ke Kabupaten Pinrang untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui Ombudsman On The Spot dengan menghadirkan beberapa instansi penyelenggara di Desa Waetuo," kata Ismu.
Menurutnya, kehadiran Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan secara langsung di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik yang mereka hadapi. Masukan dan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana layanan pemerintah diterima oleh masyarakat.
Karena itu, Ismu berharap Pemerintah Kabupaten Pinrang dapat terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan, menurutnya, perlu dibuat semakin mudah diakses dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rangkaian koordinasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di Pinrang juga mencakup kunjungan ke PLTA Bakaru. Ismu mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi PLTA Bakaru, terutama setelah sebelumnya terjadi pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Persoalan kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan dengan Bupati Pinrang. Salah satunya terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi beserta penanganannya.
Isu tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga membutuhkan perhatian dari penyelenggara layanan. Ombudsman melihat persoalan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga mencakup layanan dan kebutuhan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Pinrang A. Irwan Hamid mengapresiasi peran Ombudsman RI dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pinrang. Menurut Irwan, pengawasan dan pendampingan yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan membantu pemerintah daerah melihat berbagai hal yang masih perlu dibenahi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah tentu sangat mengapresiasi peran Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan yang selama ini terus memberikan bimbingan dan arahan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkap Irwan.
Irwan menegaskan, orientasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas perlu terus dibangun pada seluruh sektor pemerintahan. Ia berharap hubungan kerja antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dapat terus diperkuat sehingga berbagai potensi persoalan pelayanan publik dapat diketahui lebih awal dan segera dicarikan solusi.
Bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, pengawasan pelayanan publik perlu dilakukan dengan melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengar pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, kegiatan Ombudsman On The Spot menjadi salah satu ruang untuk mendekatkan fungsi pengawasan kepada warga.
Sementara bagi pemerintah daerah, pengawasan tersebut dapat menjadi masukan untuk melihat persoalan layanan yang masih membutuhkan pembenahan. Dengan mengetahui persoalan lebih awal, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah penanganan sebelum masalah pelayanan berkembang menjadi keluhan yang lebih luas.
Rangkaian koordinasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di Kabupaten Pinrang tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak berhenti pada penilaian administratif. Pengawasan juga dilakukan dengan mendatangi masyarakat, menerima laporan secara langsung, melihat kondisi layanan di lapangan, serta membangun komunikasi dengan penyelenggara pelayanan untuk mendorong perbaikan yang dapat dirasakan masyarakat.(*)








