• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Pantau Pemulangan ODGJ Pulih, Pastikan Hak dan Layanan Berjalan Sesuai Standar
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 16/04/2026 •
 
Ombudsman Sulsel memantau proses pemulangan ODGJ yang telah dinyatakan pulih di kantor Dinas sosial Provinsi Sulawesi Selatan (foto: ORI Sulsel)

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pemulangan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang difokuskan pada pengawasan pelayanan publik di sektor kesehatan jiwa dan sosial, khususnya pada tahapan krusial pasca rehabilitasi.

Investigasi ini berangkat dari temuan awal Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan terkait adanya sejumlah pasien di UPTD RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan dan UPT RSUD Sayang Rakyat yang mengalami kendala dalam proses pemulangan kepada keluarga. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa hambatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan anggaran pada dinas terkait, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, serta adanya penolakan dari pihak keluarga pasien.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemulangan empat pasien ODGJ yang telah dinyatakan pulih asal Provinsi Sulawesi Barat dan diserahkan secara resmi kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, untuk selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing di daerah asal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menegaskan bahwa kegiatan IAPS terhadap proses pemulangan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih bertujuan memastikan negara hadir secara utuh dalam setiap tahapan pelayanan terhadap ODGJ, termasuk pada fase pemulangan yang kerap luput dari perhatian.

"Kami menemukan bahwa persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut tata kelola pelayanan lintas sektor. Karena itu, melalui IAPS ini kami ingin memastikan adanya sistem yang menjamin proses pemulangan berjalan efektif, terkoordinasi, serta tetap melindungi hak pasien sebagai warga negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong penguatan sinergi antar instansi, khususnya antara rumah sakit, dinas sosial, serta pemerintah daerah asal pasien, agar proses pemulangan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

"Koordinasi lintas sektor harus diperkuat, termasuk dukungan anggaran dan pendekatan kepada keluarga pasien. Penolakan keluarga menjadi tantangan yang perlu ditangani secara persuasif dan sistematis," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa pemulangan pasien merupakan jembatan penting menuju reintegrasi sosial, sehingga harus didukung dengan kesiapan keluarga, pemerintah daerah, serta keberlanjutan layanan sosial di daerah asal pasien.

"Rehabilitasi tidak berhenti di rumah sakit. Tahap berikutnya adalah bagaimana pasien dapat kembali dan diterima di tengah keluarga dan masyarakat. Di sinilah peran negara diuji, untuk memastikan tidak ada pasien yang terlantar setelah dinyatakan pulih," tambahnya.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ST. Dwi Adiyah Pratiwi dan didampingi oleh Suci Indahsari, diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan Rajab bersama jajaran. 

Melalui pengawasan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berharap proses reintegrasi sosial pasien ODGJ dapat berjalan lebih optimal, sehingga pelayanan publik tidak hanya berhenti pada penyembuhan medis, tetapi juga memastikan keberlanjutan kehidupan sosial yang layak dan bermartabat bagi setiap pasien.(*)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...