Ombudsman Sulsel Optimalkan Respon Cepat dan Investigasi Mandiri dalam Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025

Makassar - Sepanjang tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan tidak hanya mengandalkan mekanisme penanganan laporan reguler, tetapi juga mengoptimalkan instrumen khusus pengawasan melalui skema Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Kedua mekanisme ini digunakan dalam penanganan persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar pada Senin (26/1/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025, sebanyak 23 laporan prioritas ditangani melalui mekanisme RCO. Laporan-laporan tersebut umumnya berkaitan dengan sektor pendidikan dan proses rekrutmen aparatur, yang apabila tidak segera ditangani berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menjelaskan bahwa RCO dirancang sebagai instrumen intervensi cepat untuk merespons situasi pelayanan publik yang berisiko tinggi.
"Melalui Respon Cepat Ombudsman, kami dapat hadir lebih awal ketika terdapat indikasi kuat pelayanan publik bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Intervensi sejak dini ini penting agar dampak kerugian dapat ditekan dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Ismu.
Sejumlah laporan masyarakat yang ditangani melalui mekanisme RCO pada 2025 antara lain dugaan penyimpangan prosedur terkait penagihan biaya perawatan di RSUD Labuang Baji, dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh SMAN 11 Makassar akibat tidak ditandatanganinya rapor beberapa peserta didik, serta dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian oleh Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Luwu dalam proses verifikasi dokumen dan revisi pengumuman hasil akhir. Kasus-kasus tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap hak masyarakat dan memerlukan respons cepat agar tidak berlarut.
Selain RCO, sepanjang 2025 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan juga melaksanakan empat kegiatan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Investigasi yang dilakukan secara proaktif ini dilakukan terhadap isu-isu strategis yang dinilai berdampak serius terhadap pemenuhan hak Masyarakat dalam pelayanan publik tanpa ada laporan masyarakat yang disampaikan secara resmi ke ombudsman.
Beberapa isu yang menjadi fokus IAPS antara lain persoalan ribuan siswa SMP yang terancam tidak memperoleh ijazah akibat masalah data pendidikan, dugaan kelalaian pengisian data sekolah untuk keperluan seleksi nasional dan penetapan sekolah unggulan, serta keterlambatan penyambungan listrik di kawasan permukiman.
Ismu menegaskan bahwa IAPS merupakan bentuk tanggung jawab aktif Ombudsman dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan. Ketika terdapat indikasi kuat bahwa hak-hak masyarakat terancam, kami berkewajiban melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri. Ini adalah bagian dari fungsi pengawasan agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan tidak merugikan warga," tegasnya.
Melalui optimalisasi RCO dan IAPS, Ombudsman RI Sulsel memastikan bahwa persoalan pelayanan publik yang bersifat mendesak dan berdampak luas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pendekatan ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi, sehingga potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Ombudsman RI Sulsel akan terus mendorong penyelenggara layanan publik untuk memperbaiki kinerja, mematuhi standar pelayanan, serta memperkuat perlindungan hak warga. Dengan demikian, tata kelola pelayanan publik di Sulawesi Selatan diharapkan semakin adil, transparan, dan akuntabel. (*)








