Ombudsman Sulsel Lakukan Pengumpulan Data di Sejumlah Kantor ATR/BPN

Makassar - Masih tingginya pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang masuk ke Ombudsman RI, mendorong Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kajian dalam rangka pencegahan maladministrasi yang diawali dengan kegiatan pengumpulan data tentang pengelolaan pengaduan pada sejumlah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (2/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2025 ini menjangkau Kantor ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Barru, Pinrang, Enrekang, Tanah Toraja, Toraja Utara, dan Kota Pare-pare. Tim dipimpin langsung oleh
Menurut Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ST. Dwi Adiyah Pratiwi, pengumpulan data ini bertujuan menggali informasi terkait mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing kantor ATR/BPN. "Dengan data yang kami peroleh, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengidentifikasi potensi maladministrasi, memetakan isu-isu yang ada, serta merumuskan saran perbaikan yang konstruktif bagi pengelolaan pengaduan di lingkup ATR/BPN," ujarnya.
Selama kunjungan, tim melakukan wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen terkait alur kerja penanganan aduan masyarakat. Data dan informasi yang dikumpulkan merupakan dasar untuk menyusun saran perbaikan yang lebih komprehensif. Harapannya, saran perbaikan yang diberikan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat di lingkup kantor pertanahan.
Kegiatan ini merupakan wujud dari fungsi pencegahan maladministrasi yang diamanatkan oleh undang-undang kepada Ombudsman RI. Dengan tindakan pre-emptif ini, Ombudsman RI tidak hanya menunggu laporan tetapi aktif mendeteksi dan mencegah praktik maladministrasi sebelum terjadi, guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan accountable.