Ombudsman Sulsel Lakukan Pengawasan SPMB 2025 di SMA Negeri 5 dan 17 Makassar

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun 2025 pada dua sekolah di Makassar, yakni SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 17, pada Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Juni 2025.
Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan kegiatan pengawasan pada Selasa (3/6/2025) bertepatan dengan pengumuman hasil seleksi SPMB untuk SMA unggulan di Makassar. Fokus pemantauan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan meliputi keterbukaan informasi hasil seleksi, mekanisme pengelolaan pengaduan, dan ketersediaan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
Dari hasil pemantauan, Khusus di SMA Negeri 17 Makassar, pengumuman hasil seleksi disampaikan secara terbuka melalui website resmi sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga menyediakan kanal pengaduan lengkap dengan nomor kontak yang dapat diakses publik.
Terkait pengelolaan pengaduan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong agar setiap potensi keberatan atas hasil SPMB ditangani secara berjenjang, dimulai dari internal sekolah. Kedua sekolah telah membentuk tim pengelola pengaduan yang terdiri dari unsur guru dan Komite Sekolah. Hingga hari kedua pasca pengumuman, belum ada laporan atau keberatan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak sekolah.
"Kami mengapresiasi kesiapan sekolah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas selama proses SPMB. Pembentukan tim pengelola pengaduan yang melibatkan unsur Komite adalah langkah positif dalam menciptakan saluran penyelesaian masalah yang lebih partisipatif dan solutif," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin Ombudsman RI guna memastikan proses SPMB berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, menghindari potensi maladministrasi, serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang adil dan transparan (*)