Ombudsman Sulsel Lakukan Pengawasan Pelaksanaan SPMB di Takalar

TAKALAR - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dipimpin Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Herwin Gunawan, bersama tim, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, serta Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
Herwin menjelaskan, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mengenai pelaksanaan daftar ulang peserta didik baru. Bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, Ombudsman memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, termasuk terkait pengadaan seragam sekolah.
"Pengawasan ini merupakan langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan. Sekolah tidak diperkenankan menjual seragam sekolah ataupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat wajib daftar ulang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022," ujar Herwin.
Ia menambahkan, orang tua memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam sesuai kemampuan masing-masing. Sementara itu, bantuan pengadaan seragam dapat diberikan kepada peserta didik yang membutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Herwin, pengawasan Ombudsman tidak hanya dilakukan pada tahapan seleksi peserta didik baru, tetapi juga mencakup seluruh proses setelah peserta didik dinyatakan diterima.
"SPMB perlu dipastikan berjalan sesuai aturan dari awal hingga seluruh tahapan selesai sehingga pelayanan pendidikan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/149/Disdikbud tentang Larangan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum proses penerimaan peserta didik baru dimulai. Surat edaran tersebut memuat ketentuan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian paket seragam kepada peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, mengatakan pelaksanaan SPMB di wilayahnya hingga saat ini berlangsung dengan baik.
"Kami telah mengingatkan seluruh sekolah agar melaksanakan SPMB sesuai regulasi, termasuk tidak menjadikan pembelian seragam sebagai kewajiban bagi peserta didik baru. Sampai saat ini pelaksanaan SPMB di Kabupaten Takalar berjalan lancar dan belum ditemukan kendala yang signifikan," ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar akan melakukan pemantauan kepada satuan pendidikan serta mengarahkan SMP Negeri 1 Galesong Utara untuk menyampaikan informasi kepada orang tua peserta didik bahwa pembelian seragam sepenuhnya merupakan hak masing-masing orang tua dan dapat dilakukan di tempat yang dipilih.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan kepada sekolah apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi atau penyelesaian. Apabila belum memperoleh tindak lanjut, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pengawasan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berharap seluruh tahapan SPMB dapat terlaksana sesuai ketentuan sehingga hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas dapat terus terjamin.








