Ombudsman Sulsel Lakukan Pengawasan Jalur Afirmasi SPMB 2025 di Dinas Sosial Kota Makassar

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan pengawasan ke Dinas Sosial Kota Makassar pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, khususnya pada jalur afirmasi.
Dalam pertemuan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menyoroti implementasi jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dinas Sosial menjadi mitra penting karena memiliki tanggung jawab dalam penyediaan dan verifikasi data penerima manfaat yang menjadi dasar dalam pelaksanaan afirmasi.
Hasil pemantauan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan di beberapa sekolah menunjukkan bahwa jumlah pendaftar jalur afirmasi lebih rendah dari kuota yang tersedia. Bahkan, belum ditemukan calon peserta didik dari kalangan penyandang disabilitas yang mendaftar melalui jalur ini.
Dinas Sosial menjelaskan bahwa jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 hingga 5, sementara desil 6-10 tetap dapat mendaftar jika mereka merupakan penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau atau termasuk dalam kategori penyandang disabilitas.
Untuk penyandang disabilitas, terdata dalam dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), namun data tersebut tidak diperbarui setiap tahun. Proses pendataan untuk penyandang diasabilitas biasanya dilakukan oleh petugas kecamatan untuk keperluan bantuan sosial, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal untuk layanan lain seperti pendidikan maupun untuk mitigasi bencana.
"Idealnya, pendataan kelompok rentan dimulai dari tingkat desa atau kelurahan sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, data yang dihasilkan bisa lebih akurat dan terintegrasi," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar A. Bakti Djafrie, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem pendataan dan meningkatkan standar layanan sosial bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
"Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan standar layanan agar kelompok rentan dapat mengakses layanan sosial secara lebih mudah dan merata," jelasnya.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan afirmatif agar berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang berhak.
"Validitas data sangat penting sebagai dasar kebijakan afirmatif yang adil dan tepat sasaran. Kami mendorong Dinas Sosial untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta memperbarui data kelompok rentan secara berkala," tutup ST Dwi Adiyah Pratiwi.