• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Hadiri Rakor Optimalisasi Kerja Sama Layanan Pertanahan bersama KPK dan ATR/BPN
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Kamis, 30/04/2026 •
 

MAKASSAR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/04/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang di daerah guna memperkuat perekonomian dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan merupakan langkah strategis dalam mendorong pelayanan publik yang berkualitas. Menurutnya, sektor pertanahan merupakan salah satu area yang rawan terhadap maladministrasi sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat dan kolaboratif.

"Melalui forum ini, Ombudsman RI mendorong agar setiap program yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan, tetapi juga menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat," ujar Ismu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus mengawal implementasi program-program tersebut agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan akses layanan pertanahan, peningkatan kepastian hukum atas lahan, serta pencegahan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi vertikal terkait, termasuk Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Kehadiran Ombudsman menjadi penting dalam memastikan setiap program yang dirancang berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Dalam forum tersebut dibahas sembilan program strategis kerja sama, di antaranya integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Program-program ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat perizinan, serta meminimalisir potensi konflik dan sengketa pertanahan di daerah.

Rakor ini juga menghasilkan kesamaan pemahaman dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan program optimalisasi pertanahan sepanjang tahun 2026, dengan target peningkatan pendapatan daerah, efisiensi layanan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Melalui keterlibatan aktif Ombudsman RI, diharapkan penguatan sistem pelayanan publik di sektor pertanahan dapat berjalan lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...