Ombudsman Sulsel Gelar FGD Bahas Legalitas dan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah instansi terkait guna memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan kepatuhan terhadap aspek legal, administratif, dan teknis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (24/10/2025), berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan ini menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi kebutuhan perizinan, menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan, serta merumuskan langkah percepatan legalisasi operasional Sentra Pengelola Pangan Gizi (SPPG) sebagai dapur pusat program MBG di Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam mendorong penyelenggaraan program publik yang akuntabel dan bebas maladministrasi.
"Arah dari FGD ini adalah untuk menganalisis kebijakan pelayanan publik. Output akhirnya berupa saran perbaikan yang akan kami sampaikan kepada pihak berwenang, baik di tingkat pusat seperti kepada Komite Pengawas Program Gizi (KPPG), maupun kepada pemerintah daerah," ujar Ismu.
Lebih lanjut, Ismu memaparkan empat tujuan utama kegiatan ini, yakni mengidentifikasi jenis-jenis perizinan dan sertifikasi yang wajib dipenuhi oleh SPPG sebagai dapur pengelola pangan program MBG. Membangun pemahaman bersama antar instansi terkait regulasi dan standar operasional dapur penyedia makanan bergizi. Merumuskan langkah-langkah koordinatif dan kolaboratif dalam pencegahan maladministrasi pada tata kelola penyelenggaraan program MBG. Menyusun rekomendasi kebijakan dan teknis untuk mendukung legalitas serta keberlanjutan operasional SPPG.
FGD ini turut dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, antara lain DPMPTSP Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, KPPG Makassar, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulsel, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, DPMPTSP Kota Makassar, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Perwakilan SPPG, dan Balai BPOM Makassar.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis agar berjalan sesuai standar dan bebas dari penyimpangan administrasi.
Kepala KPPG Makassar, Handayani, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Ombudsman yang menghadirkan perspektif pengawasan pelayanan publik dalam forum ini.
"Kami berterima kasih atas kegiatan ini. Perspektif dari Ombudsman memberikan pandangan baru yang sangat berharga. Kami berharap hasil kajian FGD ini dapat segera kami terima untuk diteruskan ke tingkat pusat sebagai bahan perbaikan program," ungkap Handayani.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menegaskan bahwa seluruh hasil diskusi dan masukan dari FGD ini akan dihimpun menjadi laporan kajian komprehensif. Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan, agar pelaksanaannya berjalan efektif, legal, dan bebas dari praktik maladministrasi.








