• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Gelar Entry Meeting, Kualitas Layanan dan Kepercayaan Publik Jadi Sorotan.
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 31/07/2026 •
 
kegiatan Entry Meeting secara daring yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian/Lembaga

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan mulai mempersiapkan pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui kegiatan Entry Meeting yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian/Lembaga yang menjadi lokus penilaian di wilayah Sulawesi Selatan.

Kegiatan berlangsung secara daring dalam dua hari. Entry meeting bersama pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026), sedangkan entry meeting untuk UPT Kementerian/Lembaga dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026). 

Entry meeting menjadi tahapan awal sebelum proses penilaian dimulai. Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai tujuan, ruang lingkup, metode, serta tahapan penilaian kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik yang menjadi lokus. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi agar setiap instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penilaian dan dapat mempersiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan secara terbuka.

Dalam pelaksanaan penilaian tahun ini, Ombudsman RI menggunakan pendekatan baru melalui Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, yang tidak lagi hanya melihat terpenuhinya standar pelayanan, tetapi juga menilai kualitas pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pelayanan publik dan mendorong perbaikan yang berkelanjutan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, mengatakan bahwa entry meeting bukan sekadar pembukaan rangkaian penilaian, tetapi menjadi momentum membangun pemahaman yang sama antara Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik.

"Melalui entry meeting ini kami ingin memastikan seluruh penyelenggara memahami arah penilaian tahun 2026. Yang dinilai bukan semata kelengkapan administrasi, tetapi bagaimana pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, dijalankan secara transparan, responsif, dan mampu meminimalkan praktik maladministrasi. Karena itu, keterbukaan dan komitmen melakukan perbaikan menjadi kunci sejak awal proses penilaian," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Aswiwin Sirua, menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memberikan gambaran mengenai kerangka kerja penilaian sehingga setiap instansi dapat mempersiapkan diri secara lebih baik.

"Entry meeting kami manfaatkan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penilaian, indikator yang akan digunakan, serta bukti dukung yang diperlukan. Harapannya, seluruh penyelenggara pelayanan publik melihat ini kesempatan untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola pelayanan publik agar lebih berkualitas dan semakin dipercaya masyarakat," katanya

Di Sulawesi Selatan, penilaian terhadap pemerintah daerah akan mencakup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan 24 pemerintah kabupaten/kota, dengan lokus pada Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Setiap unit pelayanan akan dinilai pada sedikitnya dua ruang lingkup pelayanan yang berbeda.

Sementara itu, untuk Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, penilaian mencakup satuan kerja di lingkungan Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui pelaksanaan entry meeting ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat mengikuti proses penilaian secara terbuka dan menjadikan hasilnya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, penilaian maladministrasi bukan hanya menghasilkan sebuah opini, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong pelayanan publik yang semakin akuntabel, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan warga secara nyata.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...