Ombudsman Sulsel Fasilitasi Akses Listrik, Warga Kembali Nikmati Listrik dan Lampu Jalan

Makassar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah lampu jalan yang lama tidak berfungsi pada beberapa dusun di Desa Gattareng, Kec. Pujananting, Kabupaten Barru, pada Selasa (5/5/2026). Masyarakat kini dapat kembali menikmati penerangan jalan pada malam hari sejak April 2026 setelah dilakukan koordinasi intensif ke Pemerintah Kabupaten Barru melalui Seksi PJU pada Dinas Perhubungan.
Melalui Kegiatan Ombudsman On the Spot yang telah dilaksanakan pada Bulan September 2025 di Desa Gattareng, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan membuka gerai pengaduan langsung ke masyarakat sebagai upaya jemput bola dalam rangka menyampaikan laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Salah satu laporan yang terjaring yaitu mengenai kondisi lampu jalan yang sudah lama tidak berfungsi, sehingga menyebabkan akses jalan desa gelap dan rawan pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan segera melakukan permintaan keterangan hingga koordinasi intensif kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Barru khususnya Seksi PJU di Dinas Perhubungan. Sinergi lintas instansi ini mendorong percepatan perbaikan, hingga akhirnya lampu jalan di sejumlah dusun dapat kembali berfungsi, hal ini tentunya disambut gembira oleh warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi memastikan solusi konkret bagi masyarakat.
"Kami hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius. Perbaikan lampu jalan di Desa Gattareng adalah bukti bahwa koordinasi yang baik antara Ombudsman, Pemerintah Daerah, dan PLN dapat menghadirkan solusi nyata bagi warga," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Lampu jalan bukan sekadar fasilitas, melainkan bagian dari rasa aman dan kualitas hidup masyarakat desa. Karena itu, percepatan penyelesaiannya menjadi prioritas bersama.
Selain perbaikan lampu jalan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga sebelumnya memfasilitasi penyediaan aliran listrik bagi warga di Dusun Bunga Eja, Desa Gattareng melalui kegiatan IAPS. Permasalahan ini terungkap dari pemberitaan media terkait wilayah yang belum teraliri listrik. Menyikapi hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barru serta PLN Barru.
Hasilnya, masyarakat di Dusun Bunga Eja kini telah menikmati akses listrik yang sebelumnya tidak tersedia. Warga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dalam menjembatani kebutuhan dasar tersebut.
Ismu Iskandar menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik di daerah.
"Kami mendorong agar setiap laporan masyarakat tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai pintu masuk untuk memperbaiki kualitas layanan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara layanan, dan masyarakat adalah fondasi utama pelayanan publik yang responsif," jelasnya.
Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana pendekatan jemput bola melalui Ombudsman On The Spot mampu mempercepat penyelesaian masalah yang selama ini dirasakan masyarakat. Lebih dari itu, langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik yang efektif bukan hanya soal evaluasi, tetapi juga tentang menghadirkan solusi yang berdampak langsung.
Ke depan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan serupa, memastikan setiap masyarakat memiliki akses yang setara terhadap pelayanan publik yang layak, aman, dan berkeadilan. Langkah strategis ini menjadi refleksi bahwa pelayanan publik yang baik bukan sekadar wacana, melainkan hasil nyata dari kerja bersama.(*)








