Ombudsman Sulsel Dorong Pengawasan Pelayanan di Lapas Diperkuat

MAKASSAR - Pengawasan terhadap layanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) perlu diperkuat untuk mencegah maladministrasi sekaligus memastikan hak warga binaan dan masyarakat terpenuhi. Hal itu menjadi salah satu pembahasan saat Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan Hernowo Sugiastanto, ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan di tingkat Kanwil untuk memastikan persoalan pelayanan di lapas dan rutan dapat dicegah sejak awal.
Menurut Ismu, pengawasan tersebut mencakup potensi pungutan liar, diskriminasi, pelanggaran prosedur, hingga penyimpangan dalam pemberian layanan kepada warga binaan dan masyarakat.
"Pengawasan di tingkat Kanwil perlu diperkuat agar potensi maladministrasi di lapas dan rutan dapat dicegah sejak awal, termasuk pungli, diskriminasi, dan pelanggaran prosedur," ujar Ismu.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan juga mendorong Kanwil Ditjenpas Sulsel lebih responsif terhadap persoalan pemasyarakatan yang menjadi perhatian publik, termasuk informasi yang berkembang melalui media sosial.
Menurut Ismu, setiap persoalan yang muncul perlu segera ditelusuri berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan masalah dalam pelayanan, respons tersebut perlu diikuti dengan langkah perbaikan.
Selain aspek pelayanan, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menyoroti pentingnya penguatan fungsi pembinaan di dalam lapas. Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan masa pidana, tetapi juga dengan upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Hal ini menjadi perhatian terutama dalam mencegah keterlibatan warga binaan maupun jaringan di dalam lapas dalam peredaran narkotika.
"Fungsi pembinaan harus benar-benar diperkuat. Salah satu tujuannya agar lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah pelanggaran hukum berulang, termasuk terkait peredaran narkotika," kata Ismu.
Persoalan kapasitas rutan juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Kondisi sejumlah rutan yang mengalami kelebihan kapasitas perlu diikuti dengan kajian mengenai kebutuhan kelembagaan dan kapasitas layanan.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan mendorong adanya kajian terhadap peningkatan atau penyesuaian status kelembagaan rutan dengan mempertimbangkan fungsi yang dijalankan serta kondisi dan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Pada kesempatan yang sama Hernowo yang didampingi sejumlah staf menyampaikan apresiasi terhadap peran Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Menurut Hernowo, Ditjenpas Sulsel terbuka untuk membangun kerja sama dengan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dalam mendorong perbaikan pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Ke depan kami berharap bisa bersinergi dengan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dalam upaya memperbaiki pelayanan publik dan standar pelayanan di lingkungan pemasyarakatan Sulawesi Selatan," kata Hernowo.
Pertemuan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dan Kanwil Ditjenpas Sulsel tersebut menjadi bagian dari komunikasi untuk memperkuat pengawasan dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pemasyarakatan, dengan menempatkan pemenuhan hak pengguna layanan dan pencegahan maladministrasi sebagai bagian penting dari pengawasan.








