Ombudsman Sulsel Dorong Pembangunan Zona Integritas WBK di Kantor Pertanahan Maros

MAROS - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen aparatur dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi serta maladministrasi.
Dalam paparannya, Kepala Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan Aswiwin, menjelaskan bahwa berbagai persoalan pelayanan publik yang masih terjadi di sejumlah instansi, seperti prosedur yang berbelit, ketidakpastian waktu pelayanan, hingga kurangnya transparansi, pada umumnya berkaitan dengan praktik maladministrasi.
"Pencegahan maladministrasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketika prosedur pelayanan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar, maka potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan salah satu instrumen penting dalam reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas.
"Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi penilaian, tetapi merupakan komitmen nyata untuk membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat bergantung pada komitmen pimpinan serta perubahan pola pikir aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Perubahan menuju birokrasi yang berintegritas harus dimulai dari perubahan mindset dan budaya kerja seluruh aparatur. Komitmen pimpinan menjadi faktor kunci untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten," katanya.
Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem pengaduan yang efektif, instansi penyelenggara pelayanan dapat melakukan evaluasi serta perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara lembaga pengawas dan penyelenggara pelayanan publik dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan secara berkelanjutan. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola internal, tetapi juga memberikan dampak nyata berupa pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.








