Ombudsman Sulsel Dorong Layanan Publik yang Berkeadilan dan Berperspektif HAM

Makassar - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, menjadi narasumber pada kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan (Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara). Kegiatan ini berlangsung di Gardenia Hall, Hotel Claro Makassar, dengan dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, hingga komunitas akademik dari sejumlah universitas di Makassar.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan Daniel Rumsowek, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum memperkuat pemahaman dan pelaksanaan hak asasi manusia di daerah.
"Kegiatan ini diharapkan menjadi penguatan hak asasi manusia agar tercipta masyarakat yang adil dan sejahtera, serta meningkatkan kesadaran bahwa pemenuhan HAM adalah tanggung jawab bersama," ujar Daniel.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama yakni Ismu Iskandar yang membawakan materi terkait pengawasan pelayanan publik dalam kerangka pemenuhan HAM, serta Romi Librayanto akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang menyoroti pentingnya prinsip hukum dan HAM dalam setiap kebijakan publik.
Dalam paparannya, Ismu Iskandar menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bagian fundamental dari pelaksanaan HAM yang dijamin konstitusi. Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, tetapi juga menjadi indikator nyata hadirnya negara dalam menjamin hak-hak warganya, khususnya kelompok rentan.
Ia menyampaikan bahwa wajah pelayanan publik di Indonesia saat ini telah mengalami perubahan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi, serta pengawasan lembaga independen. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan antara lain, maladministrasi, infrastruktur layanan yang belum merata, rendahnya literasi layanan publik, lemahnya pengawasan dan evaluasi, serta paradigma pelayanan yang belum banyak berubah.
Lebih lanjut, Ismu Iskandar menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.
"Kami di Ombudsman RI hadir untuk memastikan setiap bentuk pelayanan publik memenuhi standar yang layak, karena pelayanan publik yang buruk sama saja dengan pengingkaran terhadap hak asasi," tegasnya.
Menurutnya, pelayanan publik bukanlah pemberian belas kasihan pemerintah, melainkan hak asasi setiap warga negara. Oleh karena itu, tugas semua pihak adalah memastikan hak tersebut hadir dengan adil dan setara, baik hari ini maupun di masa depan.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus koordinasi lintas sektor dalam memperkuat pemenuhan HAM melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, akademisi, dan masyarakat. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI berkomitmen mendorong penyelenggaraan layanan yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan berperspektif HAM.