• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel dan LPP RRI Makassar Perkuat Edukasi Warga atas Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Selasa, 01/09/2026 •
 
audiensi Kepala LPP RRI Makassar Anom Andadari, S.E., beserta jajaran di Kantor Ombudsman, senin 1/9/2026 (foto : ORI sulsel)

Makassar - Pemahaman masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik dan cara menyampaikan pengaduan perlu terus diperluas agar persoalan pelayanan tidak berhenti sebagai keluhan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, saat menerima kunjungan Kepala LPP RRI Makassar Anom Andadari, beserta jajaran di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Selasa (1/9/2026). 

Ismu Iskandar didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Herwin Gunawan, serta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, A. Anas Chairul M.

Kunjungan ini dalam rangka kolaborasi LPP RRI Makassar dengan Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dalam hal penyebarluasan informasi mengenai pelayanan publik, pengawasan pelayanan, dan pencegahan maladministrasi. 

Bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, kerja sama dengan media publik seperti RRI yang telah terjalin baik selama ini, dapat menjadi salah satu cara untuk membawa isu pelayanan publik lebih dekat kepada masyarakat. Informasi mengenai hak warga, misalnya, tidak cukup hanya tersedia dalam dokumen atau kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi dengan bahasa yang mudah dipahami dan melalui kanal yang dekat dengan keseharian mereka.

"Pengawasan pelayanan publik akan lebih kuat ketika masyarakat mengetahui haknya dan memahami ke mana harus menyampaikan persoalan. Karena itu, ruang komunikasi publik menjadi penting, bukan hanya untuk menyampaikan informasi, tetapi juga membuka dialog mengenai persoalan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat," kata Ismu.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan media dapat diarahkan pada edukasi yang praktis bagi masyarakat. Misalnya, menjelaskan apa yang termasuk maladministrasi, kapan masyarakat dapat melapor kepada Ombudsman RI, informasi apa yang perlu disiapkan saat menyampaikan laporan, serta bagaimana masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian laporan.

Kepala LPP RRI Makassar Anom Andadari, mengatakan kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan fungsi penyiaran publik dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan gagasan program Halo RRI yang dikembangkan RRI Makassar sebagai sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, pertanyaan, dan aspirasi terkait pelayanan publik.

"Kami ingin ruang siaran RRI tidak hanya menjadi tempat menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog yang memungkinkan masyarakat memahami persoalan pelayanan publik dan memperoleh informasi mengenai saluran yang dapat digunakan ketika menghadapi masalah pelayanan," ujar Anom.

Bagi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel. Keluhan masyarakat bukan semata persoalan yang harus diselesaikan setelah terjadi, tetapi juga dapat menjadi sumber informasi untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi dan mendorong perbaikan sistem pelayanan.

Kolaborasi Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan dan RRI Makassar nantinya diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas literasi pelayanan publik di Sulawesi Selatan. Semakin banyak masyarakat memahami hak, mengetahui mekanisme pengaduan, dan berani menyampaikan persoalan secara tepat, semakin besar pula peluang perbaikan pelayanan publik yang benar-benar berangkat dari pengalaman warga.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...