Ombudsman Sulbar Terima 109 Aduan Masyarakat Sepanjang Januari 2026

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat mencatat sebanyak 109 aduan masyarakat selama bulan Januari 2026. Aduan tersebut terdiri dari 47 laporan masyarakat (LM) dan 62 aduan berupa konsultasi layanan publik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi pada Rabu (4/2/2026) menjelaskan bahwa akses masyarakat tersebut diterima dengan beberapa cara seperti datang langsung ke Kantor Perwakilan, telepon/WhatsApp sampai kepada kegiatan jemput bola melalui kegiatan Ombudsman on The Spot
"Sampai saat ini sepanjang 2026, kami sudah menerima 109 aduan masyarakat dengan rincian 47 laporan masyarakat secara reguler dan 62 konsultasi layanan publik. Alhamdulillah, di akhir bulan Januari kemarin kami sempat melakukan kegiatan penerimaan aduan di salah satu desa di Kabupaten Majene dan itu berdampak kepada jumlah aduan yang masuk ke kantor kami," kata Irfan.
Lebih lanjut, menurutnya dengan tingginya akses masyarakat menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
"Akses masyarakat yang masuk selama Januari ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Tidak hanya melaporkan dugaan maladministrasi, masyarakat juga aktif berkonsultasi sebelum atau saat menghadapi persoalan layanan," ujar Irfan.
Ia menambahkan, laporan masyarakat yang diterima berasal dari beragam sektor layanan publik, antara lain pengelolaan pemerintahan desa, kepegawaian, pertanahan, hak sipil dan politik, serta kelistrikan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa setiap akses masyarakat, baik laporan maupun konsultasi, merupakan bagian penting dari upaya mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di daerah.
"Setiap laporan dan konsultasi yang kami terima menjadi pintu masuk untuk mencegah dan memperbaiki praktik maladministrasi. Ombudsman hadir tidak hanya untuk menyelesaikan laporan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendorong penyelenggara layanan agar bekerja sesuai aturan," kata Fajar.
Fajar juga mengajak masyarakat Sulawesi Barat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi terkait pelayanan publik.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan menyampaikan laporan atau berkonsultasi, masyarakat turut berperan aktif dalam mengawal pelayanan publik agar semakin berkualitas," tambahnya.
Ombudsman RI Sulawesi Barat membuka akses pengaduan masyarakat melalui layanan tatap muka di kantor perwakilan atau dapat melalui nomor pengaduan 08112453737.








