• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar Temukan Maladministrasi pada Pelayanan Pasien Gawat Darurat di RSUD Sulbar
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Kamis, 19/06/2025 •
 
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepala Ombudsman Sulawesi Barat Kepada Gubernur Sulawesi Barat

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat kepada korban kecelakaan berinisial "H" yang menyebabkan korban melewati waktu emas (The Golden Hour) dan meninggal dunia pada tanggal 21 April 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hal ini telah diserahkan langsung ke pihak Terlapor atau pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat dan atasan Terlapor, yakni Gubernur Sulawesi Barat. Laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq membenarkan hal tersebut saat ditemui oleh awak media dan menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.10 WITA, ketika korban dilarikan ke RSUD Provinsi Sulawesi Barat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pendarahan hebat. Namun, pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat menolak memberikan pelayanan dengan alasan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) penuh dan mengarahkan korban ke rumah sakit lain.

"Kami menemukan bahwa pada saat korban tiba di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, terdapat dokter, perawat, dan satpam yang melihat kondisi korban, namun pihak rumah sakit justru menyarankan untuk membawa korban ke rumah sakit lain tanpa melakukan pertolongan pertama untuk kondisi gawat darurat," ujar Fajar pada Kamis (19/6/2025)

Fajar menambahkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan Ombudsman Sulbar telah selesai dan menyimpulkan bahwa terdapat tiga maladmnistrasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat, yakni tidak memberikan layanan, penyimpangan prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum.

"Kami telah bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Barat sebagai pimpinan RSUD Regional Sulbar pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin. Dan menyampaikan Tindakan Korektif berupa saran perbaikan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak RSUD Provinsi Sulawesi Barat," ungkap Fajar.

Ombudsman Sulbar berharap saran perbaikan tersebut dapat segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari ke depan demi peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...