• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar Soroti Pengelolaan Biaya PKL pada SMK
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Kamis, 31/07/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan biaya pembayaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan sebagai respons atas keluhan yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan signifikan besaran biaya PKL antar-sekolah, bahkan di wilayah yang berdekatan pada Kamis (30/7/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai besaran biaya PKL yang beragam dan belum sepenuhnya transparan. Beberapa sekolah diketahui menetapkan biaya PKL yang relatif tinggi dibandingkan sekolah lain di sekitarnya tanpa penjelasan yang memadai kepada siswa maupun orang tua.

"Kami mendorong agar pihak sekolah, khususnya SMK, menyampaikan informasi pengelolaan anggaran PKL secara terbuka dan bertanggung jawab. Siswa dan orang tua berhak mengetahui rincian alokasi dan dasar penetapan biaya tersebut," tegas Fajar.

Menurutnya, PKL merupakan bagian penting dari kurikulum SMK yang bertujuan untuk menyiapkan siswa menghadapi dunia kerja. Namun demikian, dalam penetapan besaran biaya dari pihak sekolah harus memperhatikan asas-asas pelayanan publik termasuk di dalamnya adalah transparansi. Sehingga, proses PKL dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Ombudsman Sulbar juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan PKL di setiap satuan pendidikan. Termasuk melakukan pemetaan kebijakan biaya dan mengevaluasi potensi praktik maladministrasi dalam penetapannya.

"Jangan sampai ada siswa yang tidak bisa mengikuti PKL hanya karena mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengelolaan anggaran tersebut, termasuk pula di dalamnya adanya perbedaan biaya yang cukup siginifikan antara sekolah yang hakikatnya secara jarak mereka berdekatan," tambah Fajar.

Secara umum, Ombudsman Sulbar meminta pihak sekolah untuk melibatkan komite sekolah, serta memastikan setiap pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Sulbar berkomitmen untuk terus mengawal terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan maladministrasi atau pungutan yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui 08112453737.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...