• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar Soroti Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien di Puskesmas Nosu
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Selasa, 05/08/2025 •
 
Fajar Sidiq, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat

Mamasa - Pewakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menaruh perhatian serius atas dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien di Puskesmas Nosu, Kabupaten Mamasa. Peristiwa yang ramai diberitakan media daerah dan nasional ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2025, di mana pasien kritis disebut tidak segera ditangani oleh petugas medis selama kurang lebih 15 menit setelah tiba di fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang diduga mencerminkan bentuk maladministrasi dalam layanan publik bidang kesehatan.

"Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum. Peristiwa ini menunjukkan indikasi serius adanya potensi kelalaian dalam standar operasional penanganan pasien gawat darurat di Puskesmas. Kami akan segera melakukan tindak lanjut kepada pihak-pihak terkait," ujar Fajar Sidiq di Mamuju, Senin (5/8/2025).

Menurut Fajar, Ombudsman Sulbar akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah-langkah investigatif sesuai kewenangan, termasuk meminta keterangan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan jajaran manajemen Puskesmas Nosu.

"Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan sesuai standar terpenuhi, khususnya dalam kondisi kedaruratan medis. Tidak boleh ada ruang untuk kelalaian dalam pelayanan kesehatan," tegasnya.

Fajar juga menekankan bahwa hasil pemantauan Ombudsman Sulbar akan dikomunikasikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas layanan publik di sektor kesehatan. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi internal serta peningkatan kapasitas dan kedisiplinan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil seperti Nosu.

Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik, Ombudsman mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap bentuk dugaan maladministrasi atau layanan yang tidak sesuai prosedur ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat atau melalui kanal pengaduan resmi di 08112453737.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...