Ombudsman Sulbar: Pemerintah Desa Wajib Perhatikan Asas Pelayanan Publik

PASANGKAYU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Jumat (3/6/2022) di Hotel Mutiara, Pasangkayu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu ini diikuti oleh seluruh camat dan sekretaris camat serta kepala desa dan sekretaris desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
"Tidak ada desa yang tidak melakukan pelayanan publik, sehingga pemerintah desa wajib memperhatikan asas-asas pelayanan publik," ungkap Lukman Umar.
Lebih jauh, Lukman menyampaikan bahwa dengan banyaknya pengaduan terkait desa yang diterima oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik mengharuskan pemerintah desa untuk meningkatkan budaya melayani kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menyambut baik kedatangan Ombudsman RI. Pihaknya berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk berbenah dalam menyambut kegiatan supervisi penerapan pelayanan publik di Kabupaten Pasangkayu.
"Pelayanan publik merupakan tugas utama kita sebagai aparatur pemerintah daerah," kata Yaumil di hadapan seluruh peserta.
Bupati Pasangkayu mengimbau kepada seluruh peserta agar terus melaksanakan pelayanan publik secara lebih fokus, terarah, mendalam, berkesinambungan, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait.








