• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar: Pelayanan Publik Harus Memiliki Dasar Hukum Jelas
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Kamis, 01/09/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat saat memaparkan materi

MAMUJU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar menjadi narasumber di Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Sulawesi Barat, Kamis (1/9/2022) yang dihadiri oleh para notaris anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris. 

Kegiatan ini merupakan agenda evaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris dalam mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang diselenggarakan di d'Maleo Hotel Mamuju.

Lukman menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memperhatikan asas-asas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Teman-teman notaris perlu memperhatikan kepastian hukum saat melayani masyarakat, karena tidak sedikit masyarakat yang masih ragu-ragu menggunakan jasa notaris," kata Lukman di hadapan peserta yang dihadiri oleh Para Notaris yang ada di Sulawesi Barat.

Menurutnya, para notaris merupakan penyelenggara pelayanan bersifat perseorangan yang diberikan tugas khusus oleh negara menyelenggarakan pelayanan publik melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Hari ini, Bapak/Ibu sebagai penyelenggara pelayanan publik, namun besok-besok menjadi pengguna layanan. Jadi ketika menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka kami harapkan peran seluruh peserta untuk melaporkan ke Ombudsman," himbau Lukman.

Menambahkan, Lukman juga dengan tegas mengatakan agar seluruh pihak yang menyelenggarakan pelayanan publik memiliki standar layanan yang jelas yang bisa diakses oleh masyarakat sebagai pengguna.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...