Ombudsman Sulbar Pastikan Pembayaran THR dan Gaji 13 Guru PPPK Mamuju, Laporan Segera Ditutup

Mamuju - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi 728 guru sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju tahun 2025 telah direalisasikan. Dengan terpenuhinya hak para guru tersebut, Ombudsman Sulbar menyatakan laporan masyarakat akan segera ditutup.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar mengungkapkan bahwa kepastian tersebut didapatkannya setelah komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju yakni Pj. Sekretaris Dinas.
"Sebelumnya, laporan ini kami terima Ombudsman pada pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Dari Pelapor kami memperoleh informasi bahwa meskipun telah ada transfer dari pusat, pembayaran belum diterima oleh seluruh guru," ungkap Bob pada Jumat (20/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Sulbar langsung melakukan langkah pemeriksaan berupa koordinasi dan klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju.
"Sejak laporan kami terima, kami segera melakukan komunikasi intensif dan meminta penjelasan resmi dari instansi terkait. Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Pj. Sekretaris Dinas Pendidikan, pembayaran dilakukan secara bertahap kepada para guru yang belum menerima haknya dan saat ini seluruhnya telah dituntaskan," tegas Bob.
Ia juga menjelaskan bahwa khusus untuk guru mata pelajaran agama, mekanisme pencairan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Mamuju.
"Untuk guru mata pelajaran agama, proses pencairan dilakukan melalui koordinasi antara Diknas dan Kementerian Agama Kabupaten Mamuju. Namun berdasarkan hasil komunikasi terakhir, seluruh hak guru tersebut juga akan segera dicairkan dan diselesaikan," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Ombudsman Sulbar bertujuan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju atas langkah penyelesaiannya.
"Kami mengapresiasi respon dan komitmen Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju yang telah menindaklanjuti dan merealisasikan pembayaran hak guru PPPK. Ini menunjukkan adanya itikad baik dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Fajar.
Fajar menegaskan bahwa Ombudsman akan terus mendorong perbaikan sistem agar ke depan tidak terjadi keterlambatan serupa.
"Kami berharap koordinasi antar perangkat daerah semakin diperkuat, sehingga hak-hak aparatur, khususnya tenaga pendidik, dapat dipenuhi tanpa harus melalui pengaduan. Pengawasan Ombudsman akan terus berjalan untuk memastikan pelayanan publik semakin baik," tutupnya.
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, Ombudsman Sulawesi Barat memastikan proses penanganan laporan ini dinyatakan selesai dan resmi ditutup.








