Ombudsman Sulbar: Fraud Menjadi Musuh Kita Bersama

MAMUJU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Lukman Umar mengatakan bahwa fraud atau penipuan secara hukum dengan cara kesalahan penyajian fakta yang disengaja merupakan tindakan yang tercela. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Optimalisasi Anti Fraud dan Pelayanan Publik Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju yang diselenggarakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Mamuju, Kamis (18/8/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Maleo Hotel Mamuju tersebut dihadiri oleh semua Rumah Sakit di Kabupaten Mamuju, Dinas Kesehatan, Klinik Kesehatan, serta PPNI dan PDGI.
"Fraud yang terjadi di sektor publik seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, hingga pemerasan merupakan tindakan kriminal yang bersifat luar biasa", tegas Lukman.
Ia berharap semua peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dapat mencegah terjadinya fraud dimanapun bekerja.
"Besar harapan saya kita semua yang hadir ini menjadi pelopor pencegahan terjadinya fraud di tempat kerja masing-masing, sehingga kita terhindar hal tersebut," ucap Lukman.
Menambahkan, Kepala Cabang BPJS Mamuju, Umrah Nurdin menyampaikan tentang Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 terkait dengan fraud.
"Kenapa ini saya sampaikan, supaya kita saling menjaga sesuai dengan kemitraan kita bahwa dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak serta merta program ini milik BPJS semata, namun sesuai dengan undang-undang ada beberapa pilar dan terus berkolaborasi", ucap Umrah.








