• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulbar Apresiasi BPN Polewali Mandar
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Rabu, 18/12/2019 •
 

POLMAN, RAKYATTA.CO - Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi jajaran BPN Polewali Mandar atas sinergi dan kerjasama yang baik diberikan kepada tim Ombudsman RI selama dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat.

Pihak BPN Polman juga telah melaksanakan saran korektif yang disampaikan Ombudsman RI melalui LAHP terkait maladministrasi pengukuran lahan warga Desa Indu Makkombong, Kab. Polewali Mandar.

Kepala BPN Polman Yoga mengakui adanya oknum juru ukur terlibat tindakan maladministrasi karena melakukan pengukuran lahan tanpa surat tugas resmi dari kantor, sehingga dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang di LAHP Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Sulawesi Barat.

Oknum pegawai BPN Polewali Mandar akhirnya mengembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga karena proses penarikan dana tersebut tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Yoga juga menjelaskan bahwa yang memungut langsung dana kepada sejumlah warga di Desa Indu Makkombong adalah oknum aparat desa setelah itu meminta salah seorang petugas BPN untuk mengukur dan dibayar menggunakan dana yang dipungut .

"kami akui adanya oknum petugas bpn yang membuat kesalahan dan kami sudah melakukan tindakan korektif sesuai LAHP ombudsman dan yang harus dijelaskan bahwa ada keterlibatan aparat atau oknum perangkat dari Desa yang memungut dana dan mengiming-imingi warga dengan program Prona,"

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar Azhary Fardiansyah mengatakan, sekitar tahun 2016 lalu sejumlah masyarakat Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah melalui pihak ketiga dalam hal ini salah seorang oknum aparat desa.

"Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam program prona dari Kantor Pertanahan karena melibatkan oknum petugas BPN, namun yang sebenarnya kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat akan tetapi prosedurnya tidak menyalahi aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman,"tutupnya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...