Ombudsman Sulawesi Tengah Bentuk Kelompok Anti Maladministrasi

Palu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi Di Perwakilan (KMPMDP) bertempat di Hotel Santika Palu, Jum'at (12/12/2025).
Kelompok masyarakat ini terdiri dari organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi kemahasiswaan yang memiliki struktur kepengurusan sampai ke kabupaten/kota. Tujuannya yakni menjadi partner Ombudsman dalam proses pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga dalam sambutannya mengatakan bahwa kelompok ini merupakan perpanjangan tangan Ombudsman di daerah sehingga dibutuhkan komitmen dalam menjadi bagian dalam pengawasan. "Ini perpanjangan tangan kami Ombudsman Perwakilan agar proses penyelenggaraan pelayanan publik di daerah bisa optimal, dan kelompok ini juga sama dengan sahabat ombudsman yang telah kami bentuk hampir di seluruh wilayah provinsi Sulawesi Tengah yang juga tujuannya untuk mengkampanyekan anti maladministrasi dalam pelayanan publik," ungkapnya.
Dalam kesempatan lain Susiati sebagai penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa Ombudsman akan terus berkoordinasi bersama kelompok ini utamanya dalam mendengarkan aspirasi yang terindikasi adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan di daerah. "Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman anggota kelompok ini karna begitu banyak ketimpangan dalam pelayanan publik di daerah yang berada di luar jangkauan kami," imbuhnya.
Belum lagi menurutnya dalam kelompok ini kami melibatkan organisasi yang masuk dalam kategori rentan dan berpotensi terjadinya diskriminasi dalam pelayanan seperti dari teman-teman Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Pengukuhan ini menegaskan komitmen anggota kelompok agar tidak berpihak, independen, menjaga kerahasian, mengutamakan profesionalisme dan mematuhi peraturan dan etika.








