Ombudsman Sosialisasi Pelayanan Publik di Polres Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ombudsman RI perwakilan Kalbar bekerjasama dengan Polres Sambas menggelar sosialiasasi hasil observasi kepatuhan pelayanan publik Polres Sambas tahun 2017, Rabu (14/2/2018).
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula Mapolres Sambas ini, dihadiri Kapolres Sambas beserta 50 orang jajaran.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi Ombudsman, Polres Sambas masuk dalam zona hijau untuk pelayanan SIM.
"Dengan nilai 90.0 dan zona kuning untuk pelayanan SKCK dengan nilai 83,5. Nilai ini merupakan nilai tertinggi dibandingkan dengan 5 polres lainnya yang di observasi di Kalbar," ujarnya.
Namun demikian, masih jauh dari nilai maksimal sebesar 110 untuk seluruh kelengkapan komponen pelayanan publik. Apabila di rata-rata, Polres Sambas masih masuk zona kuning dengan nilai 86.75.
"Sedangkan untuk seluruh polres di Indonesia, yang dinilai dan di rata-rata menjadi nilai keseluruhan nilai Polri, adalah 86.70. Artinya Mapolres Sambas masih di atas nilai keseluruhan Polri," jelasnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo dan seluruh jajarannya, berkomitmen untuk meningkatkan hasil nilai kepatuhan pelayanan publik dengan melengkapi komponen pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Saat ini, Mapolres Sambas pun sedang meningkatkan pelayanan publiknya, dengan menyediakan sarana bagi kaum difable atau berkebutuhan khusus.
Kapolres Sambas merasa bersyukur atas pencapaian mendapat nilai kepatuhan tertinggi di Kalimantan Barat.
Namun mengingat masih dalam batas minimal zona hijau, bahkan SKCK masih zona kuning, maka Kapolres Sambas meminta jajaran untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman Perwakilan Kalbar akan terus memonitoring peningkatan pelayanan publik, termasuk penyediaan komponen standar pelayanan baik di Mapolres Sambas mupun Pemkab Sambas.








