• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Pelayanan Online Pemprov Maluku-Pemkot Ambon Tak Maksimal
PERWAKILAN: MALUKU • Jum'at, 26/03/2021 •
 
Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat (Muslimin Abbas/detikcom).

Ambon - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku menyoroti pelayanan publik secara online tidak maksimal dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Imbasnya salah satunya banyak warga yang tidak memiliki e-KTP

"Ini mengkhawatirkan (pelayanan publik secara online tidak maksimal), bahwa kalau misalkan masa pendemi maka semua sarana dan prasarana yang kaitan dengan kesiapan untuk mengantisipasi agar tidak boleh ada kerumunan kemudian tidak boleh ada bersentuhan kurang diantisipasi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Hasan mengingatkan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan pelayanan publik secara online di masa pandemi COVID-19 demi menghindari kerumunan warga.

"Bagaimana gubernur atau sekda membuka link khusus orang bisa menggunakan pelayanan publik (secara online), bisa berkomunikasi dengan (melalui online) itu tidak disediakan," tuturnya.

Akibat tidak maksimalnya pelayanan publik di Pemprov Maluku dan Kota Ambon, banyak warga yang harus mengurus berkas mulai dari pengurusan berkas persiapan masuk universitas, hingga pendaftaran TNI dan Polri itu tidak bisa menerima pelayanan maksimal.

"Di Ambon misalnya, untuk catatan sipil ketika masa pendemi tidak bisa bersentuhan orang yang melakukan pengambilan foto, sementara kebutuhan anak-anak untuk masuk polisi dan tentara dan sebagainya harus menggunakan KTP, itu mereka tidak punya KTP karena larangan untuk tidak boleh merekam (e-KTP secara langsung)," jelasnya. (nvl/nvl)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...