• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Lima Poin Penanganan Pandemi Covid-19 di Papua Barat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 06/08/2021 •
 
Foto Bersama Usai Pertemuan di Kantor Ombudsman Papua Barat (dok.PB News/NanuBelang)

MANOKWARI, papuabaratnews.co - Untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan dengan baik di tengah pandemi Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi di Papua Barat.  

Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Kamis (5/8/2021) telah memanggil sejumlah instansi yang secara langsung terlibat dalam dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu Satgas Covid-19 Papua Barat, Dinas Kesehatan Papua Barat, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk mengatakan, pemanggilan dan rapat terbatas dengan instansi-instansi tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik terhadap penanganan pandemi Covid-19 di daerah itu.

Musa Sombuk mengaku, Ombudsman Papua Barat mencatat sejumlah  permasalahan yang perlu segera dibenahi, agar pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 lebih optimal.

"Kami sudah melakukan survey terkait penanganan pandemi ini. Termasuk Ombudsman Pusat. Sehingga kita memanggil pihak terkait untuk kita sampaikan dan meminta penjelasan," ujarnya kepada awak media usai rapat terbatas di kantor Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Manokwari, Kamis.

Musa lalu menyebutkan sedikitnya ada lima hal pokok yang menjadi perhatian Ombudsman. Pertama, upaya pemerintah daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Poin ini meliputi, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal pencegahan penularan serta menangani pasien isolasi mandiri. Selain itu, efektitas peran Satgas Covid-19melalui Posko. Juga termasuk efektivitas pelaksanaan PPKM.

"Adakah inovasi yang dilakukan pemerintah guna mempercepat penanganan pandemi di daerah? Juga bagaimana pengawasannya?," kata dia.

Kedua, keterbatasan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan tempat rujukan lainnya. Pada point ini, Ombudsman memberikan catatan terhadap pemenuhan kebutuhan tentang tempat perawatan dan optimalisasi tenaga kesehatan yang jumlahnya terbatas. Selain itu, pemangku kepentingan juga harus menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang memadai. 

Ketiga, kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan. Pada point ini Ombudsman menekankan pada upaya pemerintah dalam menginventarisir kebutuhan terhadap tabung oksigen dan obat-obatan Covid-19. Selain itu memastikan kecukupan ketersediian oksigen di daerah, kemudahan akses dalam mendapatkan tabung oksigen dan pengawasan terhadap proses pendistribusian tabung gas dan obat tersebut ke daerah.

Keempat, penyaluran bantuan sosial (bansos) di daerah. Ombudsman menekankan perihal mekanisme penyaluran bansos ke daerah, apa saja bentuk bansos yang disalurkan, bagaimana proses pendataan penerima bantuan serta kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi perihal bansos tersebut.

"Kalau untuk bansos, kita belum dapat keterangannya. Kita usahakan waktu untuk membicarakan ini," lanjut dia.

Kelima, upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi. Ombudsman mendorong pemerintah untuk mempercepat target capaian vaksinasi di Papua Barat. Pemenuhan sarana penyimpanan vaksin di daerah, proses distribusi dan pengawasannya, serta ketersediaan tenaga vaksinator di setiap wilayah.

"Kita dapatkan keterangan kalau untuk pelayan publik capaian vakainasinya sudah cukup tinggi. Tapi untuk masyarakat umum masih sangat jauh. Sehingga kita mendorong pemerintah untuk melibatkan para tokoh agama dan masyarakat dalam proses sosialisasinya," ucap Musa.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat Arnold Tiniap mengatakan, akan berupaya menindaklanjuti catatan Ombudsman tersebut. Dia mengakui, masih banyak hal yang belum diperhatikan dengan serius dalam pelaksanaan di lapangan.

"Ini memang sudah jadi ranahnya Ombudsman untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik," katanya.

Arnold menerangkan evaluasi terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) meliputi tiga indikator utama. Ketiga indikator tersebut adalah tingkat penularan (positif rate) Covid-19 di suatu wilayah, ketersediaan ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tempat tidur di rumah sakit dan capaian vaksinasi.

"Tiga hal ini yang menjadi indikator utama dalam mengevaluasi penerapan PPKM di daerah " Ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat dr. Arnold Tiniap di Manokwari, Kamis (5/8/2021).

Dia mengatakan, apabila tingkat penularan di suatu wilayah masih berkisar di atas 10 persen, maka daerah tersebut masuk dalam kategori warning karena berada di zona panas. Oleh karena itu, penerapan PPKM masih belum dapat dihentikan. Papua Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penularan yang masih cukup tinggi.

"Kita di Papua Barat masih berkisar 30 persen tingkat penularannya," kata dia.

Dia menuturkan, perihal indikator kedua yaitu ketersediaan BOR, ada standar yang harus menjadi dasar evaluasi. Apabila BOR berada di atas 50 persen maka wilayah tersebut masuk dalam kategori warning.

"Sementara prosentase BOR di Papua Barat sejauh ini berada di bawah 50 persen," sebutnya.

Demikian juga dengan capaian vaksinasi. Apabila cakupan masyarakat yang menerima vaksin masih rendah, maka resiko penularan akan terus terjadi. Karena selama capaian vaksinasi rendah tetapi tingkat penularan tinggi maka angka kesakitan dan kematian terus meningkat. Atas dasar itu, penerapan PPKM bisa saja terus berlanjut.

"Kita di Papua Barat tetap ikut dari pusat. Setiap minggu dilihat perkembangannya. Apakah diperpanjang atau tidak. Kita menunggu sampai akhir minggu ini," pungkasnya. (PB25 ) 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...