• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Anggota Polda Bali Kawal Richard Muljadi Jogging
PERWAKILAN: BALI • Selasa, 20/10/2020 •
 
PATWAL : Mobil polisi mengawal tiga orang pria yang tengah jogging di jalan umum di Jalan Bypass Ngurah Rai (DOK. JAWA POS)

Lebih jauh Umar menjelaskan, penggunaan fasilitas publik ini akan merusak persepsi publik terhadap Polda Bali, padahal motto kepolisian saat ini tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. "Tindakan itu akan merusak persepsi publik terhadap aparat kepolisian, khususnya di Bali, walaupun itu hanya dilakukan oleh oknum," tegas Umar.

Menurut Umar, upaya membangun institusi Polri yang profesional di era modern akan terhambat oleh tindakan indispliner atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. "Usaha Polri untuk membangun institusi lembaga kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya akan tertanggu dengan kejadian seperti ini," beber Umar.

Ombudsman Bali menjelaskan, melakukan pengawalan terhadap individu yang tidak berkompeten untuk dikawal, merupakan ketidakpatuhan terhadap mekanisme yang berlaku di internal Polri. "Itu merupakan pelanggaran terhadap mekanisme, apalagi yang dikawal tidak masuk kategori wajib untuk dikawal," ungkapnya.

Mengenai persoalan Polda Bali hanya fokus memeriksa dua oknum anggota yang mengawal tiga orang tersebut, Ketua Ombudsman Bali hanya menjawab normatif. "Polda Bali yang tahu, apakah yang dikawal urgent diperiksa atau tidak. Itu sudah diproses oleh Polda Bali," ungkapnya lagi.

Ombudsman lebih jauh menjelaskan, Polda Bali sudah mengambil tindakan terhadap dua anggota tersebut. "Kan Polda Bali sudah mengambil tindakan. Saya kira cukup. Kami menerima informasi bahwa  Polda Bali sudah mengambil tindakan," jelasnya lagi.

Polda Bali dalam menangani kasus ini hanya fokus memeriksa anggotanya yang melakukan pengawalan tanpa memeriksa tiga orang yang dikawal tersebut. Juga tidak memeriksa atasan dua oknum polisi itu. Soal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi menerangkan, Propam Polda Bali hanya fokus memeriksa dua anggota yang terlibat. "Sekali lagi kami fokus memeriksa dua anggota yang terlibat, mereka diperiksa karena ditemukan tindakan indisilliner," jelasnya lagi.

Mengenai pengawalan tersebut apakah merupakan perintah dari atasan atau tidak, Kombespol Syamsi tidak menjawab secara tegas. Namun dia menjelaskan, sebenarnya pengajuan prosedur pengawalan oleh mobil Patwal Polisi harus melihat prioritas sebelum di- acc alias disetujui oleh Polda Bali. "Siapapun yang mengajukan, kami akan nilai terlebih dahulu apakah layak mendapat pengawalan atau tidak. Jadi harus ada pengajuan resmi terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjend Polisi Petrus Reinhard Golose yang dimintai tanggapannya oleh media di sela melepas pasukan BKO, Senin (19/10), enggan mengomentari kasus tersebut.

Polda Bali juga enggan membuka identitas siapa yang dikawal oleh petugasnya ketika jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar ketika dikonfirmasi sebelumnya. Ketika awak media menyebutkan nama Richard Mulyadi, Kombespol Syamsi tidak membantah. "Saya kira tidak perlu memberitahu kawan-kawan media, siapa itu yang dikawal," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi Polda Bali yang melakukan tindakan indisipliner hanya diberikan sanksi administratif dan permohonan maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya.

(bx/ris/man/JPR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...