• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sinyalir ada Keterlibatan Oknum pada Aktivitas PETI di Sulteng
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Rabu, 15/07/2020 •
 
Lokasi penambangan emas ilegal di Kayuboko, Parigi Moutong.(Foto:doc Kabar Selebes)

PALU, Kabar Selebes - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah menaruh perhatian besar terhadap pengawasan aktivitas penambangan emas tampa ijin (PETI) di Sulawesi Tengah. Sejak tahun 2019, Ombudsman sudah memberi advis kepada Polda Sulteng untuk mengawasi aktivitas PETI.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah mengaku, pada rapat koordinasi (rakor) akhir tahun 2019 antara Irwasda Polda Sulteng dan Ombudsman terungkap, ada 12 pengawasan yang menjadi perhatian Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah. Salah satunya adalah pengawasan terhadap praktek PETI di Sulteng mulai dari kasus Dongi Dongi, Poboya dan termasuk diantaranya adalah PETI di Kayuboko.

"Saat ini, Ombudsman sedang mempelajari aktivitas ilegal tambang yang diduga terjadi praktik maladministrasi di dalamnya dimana bukan hanya terjadi perilaku melawan hukum disana tapi paling menyedihkan adalah lalainya sistem pengawasan baik aparat penegak hukum juga institusi daerah termasuk Pemkab Parigi Moutong," kata Sofyan Farid Lembah, Rabu (15/7/2020).

Ombudsman bahkan mensinyalir adanya keterlibatan oknum pada aktivitas PETI ini. Hal itu dapat dilihat dari luasnya pembukaan areal tambang tanpa ijin ini, investasi terjadi secara masif dengan adanya alat-alat berat beroperasi yang pada gilirannya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Untuk itu, ombudsman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan bukan hanya menyetop aktivitas PETI tapi juga lakukan penyelidikan aktivitas PETI dan pengusaha ilegal harus bertanggungjawab atas semua aktivitasnya.

"Kita punya pengalaman saat PETI Pobota dan PETI Dongi Dongi dimana lemahnya sanksi hukum atas PETI tersebut. Kasus Kayuboko harus ada ketegasan bukan hanya sikap institusi penegak hukum tapi keseriusan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten lakukan perhitungan kerugian materil masyarakat juga soal pengawasan lingkungannya," tegas Sofyan.

Jika tidak kata dia, tak akan pernah ada efek jera pada pelaku bisnis ilegal tambang emas yang seharusnya mendapatkan sanksi hukum.

"Insya Allah, ombudsman akan mengawal penyelidikan kasus PETI Kayuboko ini. Terus terang kami geram apa yang terjadi di Kayuboko," tandas Sofyan.(abd)

Laporan : Abdee Mari





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...