Ombudsman Sidak Rutan Kelas II A Pontianak, Ini Tanggapan Karutan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II A Pontianak Iwan Zaini mengakui banyak keterbatasan yang dialami oleh pihaknya selama ini.
Satu hal yang tidak bisa ditampik adalah kondisi over capacity atau kelebihan kapasitas ruang sel.
Saat ini total penghuni Rutan baik pria dan wanita adalah 977 orang. Hal itu melebihi kapasitas normal Rutan yang hanya ideal menampung 285 orang.
"Banyak kekurangan seperti yang kita lihat di lapangan tadi. Misalnya over kapasitas itu tadi. Jika mereka sudah inkrah kita akan mutasikan ke Lapas," ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidak Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Drs Adrianus Eliasta Meliala didampingi Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi dan jajaran ke Rutan Kelas II A Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam II, Kota Pontianak, Selasa (14/8/2018) pukul 14:30 WIB.
Terkait keadaan dapur masak dan kondisi makanan para tahanan, ia menambahkan satu orang napi diberi jatah Rp 15 ribu per hari untuk tiga kali makan. Ia tidak menampik dari sisi ruang pelayanan kesehatan masih alami keterbatasan.
"Yang dikatakan oleh Pak Adrianus (Anggota Ombudsman RI_red) tadi itulah kenyataannya. Jadi kita memang lebih banyak membuat mereka (tahanan_red)Â enjoy. Banyak olahraga di lapangan supaya mereka tetap sehat," terangnya.
Ia tegaskan pihaknya lakukan razia dua kali dalam seminggu. Razia digelar secara mendadak.
"Kalau ada ditemukan di lapangan ya insidentil saja. Kami sidak dan berikan sanksi, Itu tadi kita lihat ada sel pengasingan, itu salah satu untuk tahanan yang melakukan pelanggaran. Kami masukan kesitu," tukasnya.








