• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sidak Lapas Kelas IIB Siborongborong
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 14/02/2020 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat Melakukan Sidak di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jum'at (14/02/2020) by analisadaily.com

Analisadaily.com, Siborongborong - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk melihat standar pelayanan publik dan pengunjung serta pengaduan masyarakat, Jumat (14/2).

Dalam kunjungan itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, disambut oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jakarias Junias Alexander, didampingi Makson Simatupang (Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban), Holmes Rio Natanael Siregar (Kasubag Tata Usaha) dan Serasi (Kasi Binadik).

Abyadi memantau langsung standar pelayanan yang sudah ada seperti sarana prasarana, tempat atau ruangan bagi pengunjung tahanan serta dapur Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Ketepatan tanggal 14 Februari, pihak lapas membuka layanan kunjungan bertema 'Kasih Sayang'. Dalam kunjungan ini Abyadi tidak hanya bertemu narapidana, tetapi juga melihat tata cara pengolahan makanan, mencicipi hasil masakan serta makan bersama WBP. Beberapa standar pelayanan dan sarana sudah ada, seperti visi, misi, jam pelayanan bagi pengunjung, kontak layanan pengaduan dan informasi, informasi tentang tidak dipungut biaya apapun serta informasi berupa imbauan bagi pengunjung agar tidak memberikan imbalan kepada petugas, kamar kecil (WC) untuk pengunjung dan sarana/prasarana kunjungan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lapas Kelas IIB Siborongborong.

Abyadi mengatakan sebagian standar pelayanan publik sudah ada di Lapas Siborongborong. Meski demikian, Ombudsman tetap mendorong agar standar pelayanan yang belum ada segera dilengkapi dan unit pengelolaan pengaduan masyarakat dapat diaktifkan.

"Kelengkapan itu demi mewujudkan UPT yang mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," katanya.

Abyadi juga menyampaikan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik perlu adanya standar pelayanan, termasuk perlu adanya unit pengaduan masyarakat.

"Perlunya standar pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi pelayanan terutama bagi pengunjung selaku keluarga tahanan atau narapidana yang hendak mengunjungi tahanan atau narapidana tersebut," ucapnya.

Selain itu perlu adanya unit pengaduan atau unit pengelolaan pengaduan masyarakat yang bisa memudahkan masyarakat untuk menyampaikan komplain jika ada masyarakat yang hendak menyampaikan komplain terhadap pelayanan Lapas itu sendiri.

"Dengan pelayanan yang telah ada di Lapas Siborongborong, interaksi petugas dan pengunjung sangat baik, serta pelayanan pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sangatlah baik, dibuktikan dengan dieksposnya cara pengelolaan, penyajian makanan untuk WBP kepada setiap pengunjung (keluarga WBP) yang datang pada hari valentine ini," tegas Abyadi Siregar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...