Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan Tahun 2022 ke Kantor Pertanahan se-Maluku Utara, 3 Kantah Masuk Zona Hijau
TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menyerahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara di Sahid Bella Hotel Ternate, Rabu (21/2/2023).
Penyerahan hasil penilaian itu dilakukan dalam rapat kerja Kantor Wilayah ATR BPN Maluku Utara, yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali didampingi oleh 3 orang dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi yang diantaranya Kepala Pencegahan Maladministrasi, Alfajrin A Titaheluw, Dian Megawati Tukuboya dan Advan Arafat Kurniawan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali menyampaikan, "Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang dimandatkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Penilaian Ombudsman mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2022 kemarin adanya penambahan 4 variabel komponen penilaian diantaranya veriabel input berupa kompetensi dan sarana prasarana, variabel proses berupa standar pelayanan, variabel output berupa persepsi masyarakat pengguna layanan dan terakhir variabel pengelolaan pengaduan. Hal-hal tersebut merupakan bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman yang melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik."
"Ombudsman berharap dengan adanya inovasi dalam penilaian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk tetap menjaga mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif," tambah Sofyan Ali.
Sofyan Ali lanjut menjelaskan, "Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 9 kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Maluku Utara namun hanya ada beberapa Kantor Pertanahan yang masuk Zona Hijau."
Adapun hasil penilaian, kantor pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini Penilaian "Kualitas Tinggi" yaitu kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kemudian 6 Kantor pertanahan berada pada Zona Kuning dengan Opini Penilaian "Kualitas Sedang" yaitu Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Barat.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Maluku Utara, Abdul Aziz mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan adanya pemantauan dari Ombudsman, pelayanan di Kantor Pertanahan semakin berkualitas. "Kepala Kantor seyogyanya mendorong infrastruktur yang sudah ada maupun yang akan diadakan, dan untuk diperhatikan juga pengelolaan pelayanan karena yang dinilai Bapak Menteri tidak hanya proses kegiatan fisik/layanan tetapi juga penilaian dari lembaga lain," ujarnya.
Abdul Aziz juga mengapresiasi Kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh zona hijau, agar perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kantor Pertanahan yang masuk Zona Kuning Insya Allah tahun depan harus masuk ke Zona Hijau," harap Abdul Aziz