• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Selidiki Kematian Pasien Usai Dioperasi di Ruang Rawat Inap
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 29/04/2019 •
 
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, Senin (29/040. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami kasus Rudianto (21 tahun), warga jalan Rambutan, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang meninggal usai dioperasi dokter spesialis paru-paru di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas, pada Selasa (9/4).

Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya telah menghubungi humas RS Bahteramas, Masyita.

"Saya sudah konfirmasi ke rumah sakit, melalui humasnya, Ibu Masyita. Jadi kita sampaikan ada dugaan maladministrasi jika operasi benar dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga, terus operasi tidak dilakukan di ruang operasi dan sebagainya," kata Mastri, Senin (29/4).

Pihak keluarga yang diwakilkan oleh Rani (31), ibu dari Rudianto, mengatakan beberapa kejanggalan dalam kasus kematian putranya.

"Jadi anak saya ini dioperasi tanpa ada tanda tangan dari kedua belah pihak, baik dari rumah sakit maupun keluarga. Korban juga dioperasi bukan di ruang operasi tetapi di ruang inap, dan memang kami tidak diberi tahu hal ini," ujar Rani kepada wartawan, Kamis (11/4).

Terkait hal itu, Mastri selaku Kepala ORI Sultra menyatakan pihak rumah sakit sudah meminta klarifikasi kepada dokter dan tenaga medis yang menangani Rudianto.

"Rumah sakit sudah melakukan klarifikasi ke dokternya dan tim medis yang menangani Rusdianto, kemudian hasilnya, pihak rumah sakit sudah menyerahkan kasus itu ke Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dan sekarang, dokter tersebut sedang dalam pemeriksaan MKEK," katanya.

ORI Sultra juga mendesak agar pihak rumah sakit segera melakukan tindakan atas kasus tersebut. Agar, jika ada tindakan malapraktik segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya, harus segera dilakukan tindakan ke dokter yang diduga melakukan maladmistrasi atau malapraktek itu, biar jelas masalahnya. Saya juga sedang menunggu hasil laporan pemeriksaan dokter tersebut dari MKEK IDI," katanya.

Jika terbukti melakukan maladministrasi ataupun malapraktik, ORI merekomendasi agar kasusnya diserahkan kepada lembaga yang memiliki kompetensi untuk memberi sanksi.

Wiwid Abid Abadi





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...