• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Selesaikan Investigasi Penyalahgunaan KK untuk PPDB
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 28/06/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto (foto by: Antara)

BANDUNG, (PR).- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat telah menyelesaikan investigasi terhadap 36 laporan indikasi penyalahgunaan Kartu Keluarga pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA di Kota Bandung. Pengaduan serupa di Kabupaten Garut, Purwakarta, dan Subang masih dalam pemeriksaan.

Dari 36 laporan itu, semunya mendaftar ke SMA negeri yang sebelumnya berlabel sekolah favorit, yaitu SMAN 3 dan 5 Kota Bandung. Temuan Ombudsman menunjukkan, 2 pendaftar PPDB tidak ditemukan di data kependudukan Kota Bandung. Artinya, pendaftar tidak seharusnya mendaftar ke SMA negeri di Kota Bandung.

Sementara 6 pendaftar lainnya, KK yang digunakan tidak sesuai dengan domisilinya. Sebanyak 28 pendaftar lainnya dinyatakan sudah sesuai data kependudukan yang ada.

"Sementara untu Kabupaten Subang, Garut, dan Purwakarta masih dalam pemeriksaan karena memerlukan pemeriksaan lapangan dan data fisik," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jabar Sartika Dewi, usai pertemuan antara Ombudsman dengan Dinas Pendidikan Jabar di Kantor Ombudsman Perwakilan Jabar, Jumat 28 Juni 2019.

Pertemuan itu membahas pula penyelesaian atas hasil investigasi Ombudsman itu. Terkait pendaftar yang ternyata berada di luar zonasi Kota Bandung, maka diminta untuk mendaftar sesuai zonasinya. Sementara bagi yang tidak sesuai domisili namun masih di zonasi Kota Bandung, maka orangtua harus mengubah data sesuai dengan domisilinya. Bagi yang sudah memenuhi syarat kependudukan, tinggal menunggu pengumuman hasil PPDB yang akan diumumkan Sabtu siang 29 Juni 2019.

"Jika ada pengaduan setelah pengumuman hasil PPDB, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus diselesaikan lewat Manajamen Berbasis Sekolah (MBS)," katanya. Penyelesaian dengan MBS berarti mempertimbangkan daya tampung sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Haneda Sri Lestoto mengatakan, jika dilihat dari pengaduan yang masuk, terlihat adanya perbaikan PPDB dengan sistem zonasi ini. Salah satunya dilihat dari tidak ada lagi pengaduan terkait jual beli kursi yang pada tahun-tahun sebelumnya banyak terjadi.

Pengaduan tahun ini didominasi indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mendaftar. Adanya perpindahan di Jawa Barat sebagai upaya untuk masuk ke SMA favorit. Hal ini melibatkan kementerian dan lembaga lain, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Haneda mengatakan, semua temuan Ombudsman Perwakilan Jabar akan dilaporkan ke Ombudsman RI agar ada perbaikan secara nasional pada tahun-tahun yang akan datang.

"Kami ingin ada keharmonian dengan nomenklatur yang ada," katanya.

Ia mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah Ombudsman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar semua aduan bisa diselesaikan dengan cepat. Mengingat aduan terkait PPDB memiliki waktu penyelesaian yang terbatas. Ombudsman harus memastikan, pendaftar yang memenuhi syarat bisa mendapat sekolah. Pendaftar yang tak memenuhi syarat juga tetap berhak mendapat akses pendidikan. "Kami perlu memastikan hal itu," katanya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih yang turut hadir ke Bandung mengatakan, lembaganya akan mengumpulkan semua catatan hasil evaluasi dan monitoring dari 34 provinsi untuk kemudian disampaikan ke Kemendikbud. Ia menegaskan, Ombudsman menolak pembatalan atau penghapusan sistem zonasi pada tahun mendatang.***


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...