• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Perketat Pengawasan Pejabat yang Berstatus ODP Tak Lakukan Isolasi Diri
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 20/03/2020 •
 

Covesia.com - Di Sumatera Barat (Sumbar), data hari kamis kemarin, terdapat 1.503 orang yang berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar diminta untuk memperketat pengawasan terhadap ODP tersebut.

"Data kemarin Kamis, ada sekitar 1.503 ODP di Sumbar. Di antara mereka ada yang ASN (Aparatur Sipil Negara) pejabat, dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.

Informasi yang diterima Ombudsman, para ASN, pejabat, dan anggota DPRD itu ada yang tidak mengindahkan imbauan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar untuk membatasi kegiatan.

"Mereka malah kembali melakukan perjalanan atau kunjungan kerja ke berbagai daerah di Sumbar ini. Mereka juga ada yang malah melakukan pertemuan dan lain-lain," kata Yefri.

Dia menjelaskan bahwa, jika benar demikian, maka ini adalah contoh buruk. "ASN, pejabat, atau angota DPRD sekalipun harus memberikan contoh baik. Praktik social distancing harus dicontohkan oleh mereka," ujarnya.

Oleh karena itu, Ombudsman mengimbau agar pejabat untuk memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat. "Dalam hal ini, kiranya atasan mereka perlu melakukan pengawasan yang ketat. Kepala Daerah harus menegur ASN, pejabat, atau anggota DPRD yang dimaksud," tekan Yefri.

Lembaga DPRD, kata Yefri, adalah lembaga yang banyak sekali melakukan perjalan dinas ke luar kota. "Karena itu, perlu membuat ketentuan khusus. Ketua DPRD harus bertindak tegas. DPRD Kabupaten, Kota, atau Provinsi, mesti membuat protokol internal yang bersifat khusus dalam mencegah penularan COVID-19," imbuhnya.

Hal ini dikarenakan definisi ODP bukan lagi mereka yang baru saja melakukan perjalanan ke negara terjangkit. Tetapi, kata Yefri, juga mereka yang punya riwayat melakukan perjalanan ke wilayah atau daerah yang telah terjangkit COVID-19. Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa kota atau provinsi yang warganya positif COVID-19. 

Apresiasi Langkah Pemprov Sumbar Liburkan Sekolah

Selain meminta agar pengawasan terhadap ODP, Ombudsman juga memberikan apresiasi  terhadap langkah Pemprov Sumbar yang telah memindahkan proses belajar-mengajar TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA ke rumah.

Langkah itu mendapatkan respon positif dari publik, karena dianggap efektif dalam mengantisipasi penularan COVID-19 di Sumbar. "Kini pergerakan pelajar menjadi terbatas, kebijakan social distancing dapat diberlakukan. Kendati tetap mesti butuh pengawasan yang ketat dari orang tua di rumah," ujar Yefri.

Meski demikian, Ombudsman juga menemukan ada sejumlah pondok pesantren atau sekolah berasrama yang memilih tidak meliburkan siswa. Namun, mereka telah membuat prosedur khusus guna mengantisipasi penularan COVID-19. 

Yefri mencontohkan Diniyah Pasia di Agam, misalnya, yang mengeluarkan maklumat melarang kegiatan kunjungan bagi orang tua atau wali murid, melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala, serta menghindari kontak lansung. Hal serupa juga dilakukan oleh Pesantren Ar Risalah di Padang, dan Pesantren Nurul Ikhlas di Padang Panjang.

Banyak sekali jumlah Pesantren yang tersebar di Sumbar ini. 

Ombudsman berharap pesantren tersebut melakukan langkah yang sama, mengambil kebijakan yang selektif guna melindungi karyawan, guru, dan para santri guna mecegah penularan COVID-19. 

"Selain itu, diharapkan hal ini juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar, guna melakukan supervisi dan pengawasan terhadap sekolah berasrama dan pondok pesantren," mintanya.

(ril/rul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...