• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Penghuni Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran Mengungsi, Ini Penyebabnya
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 20/08/2019 •
 

 

Namun sekitar 1.000 orang lebih memilih membayar tagihan listrik dan air kepada pengurus lama, karena takut kebutuhannya diputus sepihak.

Sedangkan 500 orang lagi, pasokan air dan listriknya dihentikan oleh pengurus yang lama karena membayar tagihan kepada pengurus apartemen yang baru.

"Dari angka ini, 15 orang yang masuk sebagai pengurus baru dimatikan pasokan listrik dan airnya. Sedangkan sisanya, 485 orang dimatikan secara bergilir setiap hari," ujar Teguh pada Selasa (20/8/2019).

Akibatnya, kata dia, 15 orang ini terpaksa mengungsi ke rumah kerabat maupun orangtuanya.

Mereka kesulitan beraktivitas di rumah karena air dan listrik dimatikan secara sepihak.

"Air dan listrik merupakan hal yang krusial dan sudah menjadi kebutuhan pokok manusia"

"Harusnya ini bisa menjadi fokus pemerintah dalam mengawasi pemenuhan hak kepada warganya," jelasnya.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal pemutusan listrik yang dialami sebagian penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Anies hal itu tidak dibenarkan karena kebutuhan akan listrik sekarang ini sudah menjadi sesuatu yang primer dan sangat krusial bagi aktivitas masyarakat.

Bahkan Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghambat akses bagi masyarakat memperoleh listrik.

"Nanti kita akan siapkan aturan, mereka yang padamkan listrik bisa dicabut izinnya," tutur Anies, Minggu (18/8).

Menurut Anies, kebutuhan akan listrik bagi masyarakat perkotaan sekarang ini merupakan suatu hal yang krusial untuk mendukung berbagai macam aktivitas.

"Karena kebutuhan listrik, air, udara itu kebutuhan dasar manusia kota. Kota kalau nggak ada listrik susah," tegas Anies.



Selain itu Anies juga meminta konflik yang terjadi di lingkungan apartemen agar diselesaikan antar kedua belah pihak tanpa harus mengakibatkan para penghuni menjadi korban dari perselisihan tersebut.

"Aturannya bahwa organisasi silakan dibereskan tapi listrik tidak boleh dimatikan karena listrik itu adalah kebutuhan dasar bagi warga. Jadi silakan aja konflik antar organisasi diselesaikan," ucap Anies.

 

Diduga pengurus Apartemen Mediterania Palace Residence lama lakukan pungutan liar untuk iuran air dan listrik.

Iuran air dan listrik yang ditarik pengurus Apartemen Mediterania Palace Residence lama di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat terindikasi pungutan liar (pungli).

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahkan telah menggandeng Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya untuk turut mengusut dugaan pungli tersebut.

"Kemungkinan perbuatan pengurus apartemen yang lama adalah pungli, karena mereka tidak memiliki dasar berupa SK (Surat Keputusan) untuk menarik iuran listrik dan air kepada penghuni," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dihubungi Wartakotalive pada Selasa (20/8/2019).

Teguh mengatakan, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Palace Residences (P2SRS) sudah tidak berhak mengelola apartemen itu.

Kepungurusan mereka telah berganti dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atas dasar SK yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperum) DKI Jakarta.

"SK yang dikeluarkan itu bernomor 272 tahun 2019 tanggal 23 April 2019, tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residences," ujar Teguh.

 

Meski kepengurusannya telah berganti, namun P2SRS masih menarik tagihan listrik kepada 1.500 penghuni di sana.

Sekitar 1.000 penghuni lebih memilih membayar tagihan kepada pengurus lama, karena diancam pasokan listrik dan airnya akan dihentikan.

Sementara sisanya 500 memilih membayar iuran itu kepada P3SRS selaku pengurus baru berdasarkan SK.

"Anehnya penghuni yang membayar tagihan kepada pengurus baru berdasarkan SK, malah dihentikan pasokan air dan listrik"

"Bahkan 15 orang yang masuk sebagai pengurus baru, pasokan air dan listriknya sudah dimatikan selama 29 hari sampai sekarang," katanya.

 

Tidak hanya menggandeng Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menggandeng Polrestro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.

Ombudsman meminta polres dan polsek agar membantu menangani polemik yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat hingga berbuntut dihentikannya pasokan air dan listrik kepada penghuni.

"Kami lihat satu atau dua hari ini, apakah listrik dan airnya sudah dialirkan kepada penghuni atau tidak. Kalau tidak, ini tidak boleh dibiarkan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho pada Selasa (20/8/2019).

Teguh mengatakan, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Mediterania Palace Residences (P2SRS) sudah tidak berhak mengelola apartemen itu.

Kepengurusan mereka telah berganti dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) atas dasar SK yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperum) DKI Jakarta.

Adapun SK yang dikeluarkan itu bernomor 272 tahun 2019 tanggal 23 April 2019, tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residences.

Kata dia, sejak 23 Juli 2019 lalu, seharusnya kepengurusan Apartemen Mediterania sudah dipegang oleh P3SRS.

Bahkan, kata dia, dinas terkait telah memberikan waktu selama tiga bulan untuk masa transisi kepengurusan dari 23 April sampai 23 Juli.

"Harusnya seluruh penghuni membayar iuran air dan listrik kepada pengurus baru, tapi pengurus lama justru membuat rekening baru dan meminta penghuni membayar iuran ke mereka," jelasnya.

Menurut dia, persoalan ini sebetulnya telah dibahas dengan Disperum dan Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta P3SRS pada Senin (19/8/2019).

Saat itu, dinas menyebut telah melayangkan surat teguran kepada P2SRS agar kepengelolaan apartemen diserahkan kepada P3SRS.

"Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengawal hasil produk hukum yang dibuat, dengan tidak menjadikan warga yang patuh pada putusan tersebut justru menjadi korban," imbuhnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...