Ombudsman Sebut Pemkot Bekasi Lakukan Maladministrasi

Semua pelayanan di Pemerintah Kota Bekasi sempat ditutup pada Jumat (27/7/2018) kemarin. Sehingga membuat sejumlah warga mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi aduan itu, Ombudsman RI melakukan penelusuran terkait adanya penghentian pelayanan publik yang dilakukan secara serentak diseluruh pelayanan Pemkot Bekasi.
"Ya kami dapat aduan soal pemberhentian pelayanan Pemkot Bekasi. Setelah kita telusuri ternyata benar dan ini bersifat masif," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho, saat ditemui awak media di Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa (31/7/2018).
Teguh menjelaskan banyak warga yang mengadu ke Ombudsman, mereka tidak mendapatkan lelayanan publik pada hari jumat (27/7), seperti akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
"Hal semacam ini ialah mal administrasinya terbuka, bentuk kelalaian dengan tidak memberikan pelayanan kepada publik itu sudah sebuah tindakan mal administrasi. Yang seperti ini dilakukan ASN wajib diberikan sanksi," jelasnya.
Ia menambahkan usai melakukan penelusuran pihaknya menemukan beberapa temuan pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan.
"Kita tanya penyelenggara pelayanan publik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan mengaku tidak memberikan pelayanan karena sistem sedang ofline. Ada juga pengakuan bahwa Pejabat (Pj) Walikota dengan Sekda terjadi disharmonisasi yang berimnas pada ASN," katanya.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk menghentikan pelayanan publik, terlebih karena persoalan tersebut.
"Alasan penghentian pelayanan karena sistem shut down atau eror. Usai kita konfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatiak (Diskominfo) Kota Bekasi tidak ada pemadaman sistem di hari Jumat (31/7)," jelasnya.
Usai penemuan ini, lanjut Teguh. Ombudsman akan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung.
"Ini sebuah tindakan mal adminstrasi, ASN akan kita berikan sanksi. Tidak boleh pelayanan ke publik ini dihentikan, apapun bentuk alasannya," tandas Teguh. (M18)