• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Longsoran Sheet Pile TPA Cipeucang Bisa Berujung Pidana
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 09/06/2020 •
 
Ilustrasi

TANGSEL - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ikut menyorot longsoran sampah akibat patahan sheet pile Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Ombudsman Banten menilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel bertanggung atas kejadian longsornya sekira 100 ton sampah TPA Cipeucang, Serpong, menutup sebagian jalur sungai Cisadane.

Terjadinya longsoran, diduga atas pergeseran tumpukan sampah yang mendorong dinding sheet pile hingga jebol. Beban sampah di landfile 2 TPA Cipeucang kian bertambah setelah diguyur hujan lebat. Akibatnya, longsoran pun tak terhindarkan.

Posisi sheet pile itu sendiri sangat berdekatan dengan bibir sungai Cisadane. Otomatis, tanah di bagian dasar bibir sungai terus mengalami abrasi, hingga membuat rapuh bangunan sheet pile.

Pengelolaan TPA Cipeucang memang disebutkan telah kusut sejak awal, ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) sudah tak lagi dihiraukan. Sheet pile tetap dibangun di dekat bibir sungai, meski diketahui pula resiko longsoran setiap saatbisa saja terjadi.

Kepala Kantor Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, proyek yang didanai oleh negara itu harusnya mendapat pengawasan ketat. Apalagi nilai pagunya saat fantastis, mencapai sekira Rp24 miliar.

"Itu kan proyek yang dibiayai oleh negara ya, lewat APBD. Jadi kan harus ada pengawasan. Pasca itu seperti apa, kalau ada kerusakan pun segera diperbaiki dan ditanggulangi," kata Dedy, kepada Okezone, Selasa (9/6/2020).

Dia mendesak agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait perizinan proyek sheet pile, harus diperiksa dan diungkap. Adanya kejanggalan dari pengerjaan proyek itu, membuat PT Ramai Jaya Purna Sejati pusing lantaran mesti berurusan dengan kepolisian.

"Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini menggunakan uang APBD. Tentunya, pasca proyek ini dilakukan harus ada evaluasi. Nah, seperti apa? Itu harus jelas," sambungnya.

Lebih jauh, Dedy pun menunggu adanya laporan peristiwa longsoran itu secara resmi ke kantor Ombudsman Banten. Sehingga, pihaknya bisa memberikan teguran dan mengawal jalannya penyelidikan kasus tersebut.

"Itu ada sanksinya untuk pidana pencemaran lingkungan. Tapi kita lihat persoalannya seperti apa, karena sanksi pidananya itu ada. Jika terbukti bisa saja dihukum melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelasnya.

Tidak adanya perencanaan yang baik dalam pengelolaan TPA Cipeucang, membuat sampah kerap kali jatuh dan terbawa hanyut mengikuti aliran Sungai Cisadane. Saat banjir melanda, maka kondisinya jauh lebih parah lagi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...